KANWIL DJP JAKARTA BARAT

11 KPP Lakukan Penagihan Serentak, Begini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 15:00 WIB
11 KPP Lakukan Penagihan Serentak, Begini Hasilnya

Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno [paling kiri] bersama juru sita pajak negara saat Apel Kesiapan Juru Sita Pajak Negara, Senin (27/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Barat menggelar kegiatan Pekan Penagihan sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya yang memiliki tunggakan. Dia menyampaikan pekan penagihan dilakukan serentak oleh 11 KPP yang berada di wilayah Jakarta Barat.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk mewujudkan kepatuhan pajak serta mendukung pencapaian penerimaan pajak sebagai pilar kemandirian APBN," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Proses bisnis penagihan pajak di kanwil ditindaklanjuti dengan eksekusi oleh juru sita pajak negara pada tingkat kanwil dan KPP. Aset yang disita antara lain 1 bidang tanah dan bangunan, 4 bidang tanah, 1 unit kapal penumpang beserta mesin, 4 unit mobil, 1 unit apartemen dan 2 unit motor.

KPP juga melakukan pemblokiran aset penanggung pajak sebanyak 9 rekening yang terdaftar di lembaga jasa keuangan; pemindahbukuan kekayaan wajib pajak pada 10 rekening senilai Rp8,7 miliar; dan lelang aset sitaan 1 unit mobil senilai Rp76 juta.

Suparno menegaskan rangkaian pekan penagihan wajib berpedoman pada nilai-nilai Kemenkeu, khususnya aspek integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kegiatan tersebut mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Seluruh KPP secara serentak melakukan berbagai aktivitas penagihan, seperti penyitaan, pemblokiran, pemindahbukuan rekening, lelang aset sitaan maupun upaya-upaya penagihan secara persuasif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak," jelasnya.

Suparno menambahkan proses bisnis penagihan atas tunggakan pajak akan terus disempurnakan. Kemampuan menjalin kerja sama dan pola komunikasi memainkan peran penting tercapainya tujuan dari penagihan dan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita pajak negara.

"Juru sita pajak negara agar meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak serta mengembangkan kecakapan dalam berkomunikasi dengan senantiasa menjaga sopan santun dan menjaga itikad baik dalam mengemban tugas pencapaian penerimaan negara," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 16:28 WIB

dengan ada penindakan ini membiat wajib pajak yang belum membayar pajak dapat membayarkan pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha