KANWIL DJP JAKARTA BARAT

11 KPP Lakukan Penagihan Serentak, Begini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 15:00 WIB
11 KPP Lakukan Penagihan Serentak, Begini Hasilnya

Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno [paling kiri] bersama juru sita pajak negara saat Apel Kesiapan Juru Sita Pajak Negara, Senin (27/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Barat menggelar kegiatan Pekan Penagihan sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya yang memiliki tunggakan. Dia menyampaikan pekan penagihan dilakukan serentak oleh 11 KPP yang berada di wilayah Jakarta Barat.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk mewujudkan kepatuhan pajak serta mendukung pencapaian penerimaan pajak sebagai pilar kemandirian APBN," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Proses bisnis penagihan pajak di kanwil ditindaklanjuti dengan eksekusi oleh juru sita pajak negara pada tingkat kanwil dan KPP. Aset yang disita antara lain 1 bidang tanah dan bangunan, 4 bidang tanah, 1 unit kapal penumpang beserta mesin, 4 unit mobil, 1 unit apartemen dan 2 unit motor.

KPP juga melakukan pemblokiran aset penanggung pajak sebanyak 9 rekening yang terdaftar di lembaga jasa keuangan; pemindahbukuan kekayaan wajib pajak pada 10 rekening senilai Rp8,7 miliar; dan lelang aset sitaan 1 unit mobil senilai Rp76 juta.

Suparno menegaskan rangkaian pekan penagihan wajib berpedoman pada nilai-nilai Kemenkeu, khususnya aspek integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kegiatan tersebut mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Seluruh KPP secara serentak melakukan berbagai aktivitas penagihan, seperti penyitaan, pemblokiran, pemindahbukuan rekening, lelang aset sitaan maupun upaya-upaya penagihan secara persuasif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak," jelasnya.

Suparno menambahkan proses bisnis penagihan atas tunggakan pajak akan terus disempurnakan. Kemampuan menjalin kerja sama dan pola komunikasi memainkan peran penting tercapainya tujuan dari penagihan dan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita pajak negara.

"Juru sita pajak negara agar meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak serta mengembangkan kecakapan dalam berkomunikasi dengan senantiasa menjaga sopan santun dan menjaga itikad baik dalam mengemban tugas pencapaian penerimaan negara," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 16:28 WIB

dengan ada penindakan ini membiat wajib pajak yang belum membayar pajak dapat membayarkan pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?