JAKARTA, DDTCNews – Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2018 telah menetapkan 109 peserta yang lolos seleksi administrasi. Peserta tersebut berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya berupa tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper.
Proses seleksi administrasi telah berhasil menjaring 109 calon hakim pengadilan pajak. Para calon hakim tersebut terdiri dari 84 calon hakim di bidang pajak dan 25 hakim di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam keterangan resmi Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak melalui Kementerian Keuangan mengungkapkan hasil seleksi administrasi tersebut diputuskan berdasarkan rapat panitia yang diselenggarakan pada Jumat (8/6).
“Tes pengetahuan perpajakan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3) di Aula Gedung Dhanapala Jakarta Pusat,” kata Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (13/6).
Adapun Hadiyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak menjabarkan tes pengetahuan perpajakan juga akan dilaksanakan di lokasi yang sama pada Rabu (4/7).
Sementara materi tes pengetahuan perpajakan terdiri atas materi umum yang berlaku untuk seluruh peserta, materi khusus menyesuaikan dengan dengan pilihan bidang peserta dan analisis kasus menyesuaikan dengan pilihan bidang peserta.
Kemudian pengumuman peserta lulus tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper akan diinformasikan pada Selasa (10/7).
Di samping itu, perbaikan proses bisnis di Pengadilan Pajak dilakukan dengan menambah jumlah hakim di lembaga yang mengurus masalah pajak tersebut. Pemerintah berharap bertambahnya jumlah hakim bisa mengoptimalkan administrasi perkara di Pengadilan Pajak.
Reformasi perpajakan yang kini dijalankan oleh pemerintah ternyata juga memperbaiki proses bisnis Pengadilan Pajak dengan menambah jumlah hakimnya. Pemerintah optimis semua yang diagendakan dalam reformasi pajak termasuk penanganan sengketa pajak bisa berjalan dengan baik.
Perbaikan Pengadilan Pajak tersebut pun juga berdasarkan jumlah sengketa pajak yang masuk dengan pihak termohon di Ditjen Pajak tahun 2012-2016 terus meningkat.
Pada 2012 jumlah sengketa mencapai 5.114, kemudian semakin meningkat menjadi 5.188 kasus (2013), 7.289 kasus (2014), 7.454 kasus (2015). Sedangkan jumlah kasus tersebut menurun pada 7.080 pada tahun 2016. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.