PENDAFTARAN TAX AMNESTY

1 September, Kanwil Jabar II Buka Layanan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 10:04 WIB
1 September, Kanwil Jabar II Buka Layanan Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Ditjen Pajak Kanwil Jawa Barat II akan membuka pelayanan pendaftaran program pengampunan pajak di awal September untuk mengantisipasi banyaknya antrian di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di sekitarnya.

Humas Ditjen Pajak Kanwil Jabar II Desynta Yuliana mengatakan sejumlah persiapan tengah dilakukan untuk mengajak masyarakat mengikuti program pengampunan pajak. Sebelumnya Kanwil tersebut hanya membuka layanan informasi dan konsultasi masyarakat.

“Semenjak tax amnesty berlaku, kami selaku petugas Kanwil Jabar II hanya melayani konsultasi tax amnesty saja. Pendaftaran dan pengajuan formulir sementara ini hanya berlaku di KPP Bekasi lainnya. Kami akan buka pendaftaran pada 1 September 2016 mendatang,” ujarnya di Bekasi, Minggu (21/8).

Baca Juga:
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Desynta menambahkan, Kanwil Jabar II tetap melayani masyarakat yang datang setiap harinya ke kantor tersebut. Bahkan, sesuai dengan kebijakan Ditjen Pajak Pusat, Kanwil Jabar II tetap membuka layanan di hari Sabtu dan Minggu.

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya tax amnesty. Partisipan yang ramai justru datang di luar hari Sabtu dan Minggu,” tuturnya.

Selain membuka layanan, Kanwil Jabar II juga tetap ikut mensosialisasikan tax amnesty di berbagai tempat, salah satunya dengan menyebar cukup banyak selebaran berisi informasi dan tata cara mengikuti program pengampunan pajak di car free day.

“Ketika car free day, kami menyebarkan banyak sekali selebaran kepada seluruh masyarakat yang dilakukan oleh para petugas langsung,” ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB