PENDAFTARAN TAX AMNESTY

1 September, Kanwil Jabar II Buka Layanan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 10:04 WIB
1 September, Kanwil Jabar II Buka Layanan Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Ditjen Pajak Kanwil Jawa Barat II akan membuka pelayanan pendaftaran program pengampunan pajak di awal September untuk mengantisipasi banyaknya antrian di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di sekitarnya.

Humas Ditjen Pajak Kanwil Jabar II Desynta Yuliana mengatakan sejumlah persiapan tengah dilakukan untuk mengajak masyarakat mengikuti program pengampunan pajak. Sebelumnya Kanwil tersebut hanya membuka layanan informasi dan konsultasi masyarakat.

“Semenjak tax amnesty berlaku, kami selaku petugas Kanwil Jabar II hanya melayani konsultasi tax amnesty saja. Pendaftaran dan pengajuan formulir sementara ini hanya berlaku di KPP Bekasi lainnya. Kami akan buka pendaftaran pada 1 September 2016 mendatang,” ujarnya di Bekasi, Minggu (21/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Desynta menambahkan, Kanwil Jabar II tetap melayani masyarakat yang datang setiap harinya ke kantor tersebut. Bahkan, sesuai dengan kebijakan Ditjen Pajak Pusat, Kanwil Jabar II tetap membuka layanan di hari Sabtu dan Minggu.

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya tax amnesty. Partisipan yang ramai justru datang di luar hari Sabtu dan Minggu,” tuturnya.

Selain membuka layanan, Kanwil Jabar II juga tetap ikut mensosialisasikan tax amnesty di berbagai tempat, salah satunya dengan menyebar cukup banyak selebaran berisi informasi dan tata cara mengikuti program pengampunan pajak di car free day.

“Ketika car free day, kami menyebarkan banyak sekali selebaran kepada seluruh masyarakat yang dilakukan oleh para petugas langsung,” ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP