BANGLADESH

1 Juli 2017, Tarif PPN 15% Diterapkan di Semua Sektor

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 13:45 WIB
1 Juli 2017, Tarif PPN 15% Diterapkan di Semua Sektor

DHAKA, DDTCNews – Pemerintah Bangladesh menyatakan amandemen Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2012 dan peraturan di bawahnya akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2017. Di bawah rezim baru tersebut, tarif PPN rata-rata sebesar 15% akan diberlakukan untuk semua sektor.

Otoritas pajak Bangladesh atau National Board of Revenue (NBR) menyatakan ketentuan baru tersebut akan memungkinkan petugas pajak untuk menangkap dan menahan para pelaku pelanggar PPN, serta melelang aset mereka. Tidak hanya itu, penangkapan juga akan dilakukan terhadap mitra bisnis mereka.

“Meskipun ada kekhawatiran dari para pemimpin bisnis, namun dalam amandemen Undang-Undang tersebut, tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pemberian kekuatan kehakiman terhadap pejabat NBR,” ungkap pejabat NBR yang tidak disebut identitasnya, Minggu (28/5).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sementara itu, Asosiasi Ekonomi Bangladesh menentang aturan baru PPN dengan alasan bahwa hal tersebut dapat menciptakan disparatis di masyarakat. Para pemimpin bisnis khawatir ketentuan ini akan berdampak besar pada bisnis lokal dan juga sektor swasta.

“PPN adalah pajak tak langsung yang meningkatkan perbedaan antara orang kaya dan orang miskin. Pemerintah sebaiknya lebih menekankan pada pajak penghasilan untuk memenuhi kekurangan pendapatan daripada menaikkan tarif PPN,” ungkap perwakilan Asosiasi Ekonomi Bangladesh.

Adapun, seperti dikutip dari dhakatribune.com, mantan Penasihat Keuangan Pemerintah AB Mirza Azizul mengatakan pelaksanaan Undang-Undang PPN 2012 dengan tarif flat sebesar 15% akan menjadi beban masyarakat karena akan meningkatkan biaya hidup.

“Saya pikir tarif PPN di Bangladesh seharusnya hanya sekitar 10%, karena sebagian besar negara di kawasan ini menikmati PPN di bawah 15%. Tarif harus didasarkan pada pendapatan per kapita negara,” jelasnya,

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini