BANGLADESH

1 Juli 2017, Tarif PPN 15% Diterapkan di Semua Sektor

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 13:45 WIB
1 Juli 2017, Tarif PPN 15% Diterapkan di Semua Sektor

DHAKA, DDTCNews – Pemerintah Bangladesh menyatakan amandemen Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2012 dan peraturan di bawahnya akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2017. Di bawah rezim baru tersebut, tarif PPN rata-rata sebesar 15% akan diberlakukan untuk semua sektor.

Otoritas pajak Bangladesh atau National Board of Revenue (NBR) menyatakan ketentuan baru tersebut akan memungkinkan petugas pajak untuk menangkap dan menahan para pelaku pelanggar PPN, serta melelang aset mereka. Tidak hanya itu, penangkapan juga akan dilakukan terhadap mitra bisnis mereka.

“Meskipun ada kekhawatiran dari para pemimpin bisnis, namun dalam amandemen Undang-Undang tersebut, tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pemberian kekuatan kehakiman terhadap pejabat NBR,” ungkap pejabat NBR yang tidak disebut identitasnya, Minggu (28/5).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, Asosiasi Ekonomi Bangladesh menentang aturan baru PPN dengan alasan bahwa hal tersebut dapat menciptakan disparatis di masyarakat. Para pemimpin bisnis khawatir ketentuan ini akan berdampak besar pada bisnis lokal dan juga sektor swasta.

“PPN adalah pajak tak langsung yang meningkatkan perbedaan antara orang kaya dan orang miskin. Pemerintah sebaiknya lebih menekankan pada pajak penghasilan untuk memenuhi kekurangan pendapatan daripada menaikkan tarif PPN,” ungkap perwakilan Asosiasi Ekonomi Bangladesh.

Adapun, seperti dikutip dari dhakatribune.com, mantan Penasihat Keuangan Pemerintah AB Mirza Azizul mengatakan pelaksanaan Undang-Undang PPN 2012 dengan tarif flat sebesar 15% akan menjadi beban masyarakat karena akan meningkatkan biaya hidup.

“Saya pikir tarif PPN di Bangladesh seharusnya hanya sekitar 10%, karena sebagian besar negara di kawasan ini menikmati PPN di bawah 15%. Tarif harus didasarkan pada pendapatan per kapita negara,” jelasnya,

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN