UU CIPTA KERJA

World Bank Rilis Pernyataan Resmi Soal UU Cipta Kerja, Apa Isinya?

Dian Kurniati | Jumat, 16 Oktober 2020 | 10:51 WIB
World Bank Rilis Pernyataan Resmi Soal UU Cipta Kerja, Apa Isinya?

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank membuat pernyataan mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.

Dalam World Bank Statement on Omnibus Law - Job Creation, World Bank menyatakan UU Cipta Kerja merupakan upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera.

“UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” demikian pernyataan World Bank, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Melalui UU Cipta Kerja, Indonesia menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi. Selain itu, ada pemberian sinyal Indonesia terbuka untuk bisnis. Hal ini dapat membantu menarik investor, menurut World Bank, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

Implementasi dari UU secara konsisten, lanjut World Bank, akan sangat penting. Terkait dengan aspek ini, diperlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

“World Bank berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” imbuh World Bank.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Sebagai informasi kembali, UU Cipta kerja juga memuat klaster perpajakan. Klaster yang berisi perubahan empat UU ini masuk dalam Bagian Ketujuh Bab VI terkait dengan kemudahan berusaha.

Secara berurutan pada Pasal 111—114, keempat UU tersebut adalah UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sejumlah perubahan keempat UU dalam klaster perpajakan sudah diulas melalui beberapa artikel yang dapat dibaca di sini. Untuk melihat lebih terperinci tiap pasal yang mengalami perubahan, khususnya pada UU PPh, UU PPN, dan UU KUP, Anda dapat melihatnya dalam persandingan pada artikel ‘Detail Perubahan 3 UU Pajak dalam UU Cipta Kerja, Download di Sini’. Selain itu, apa pendapat pakar pajak terkait dengan klaster perpajakan dapat disimak dalam artikel Makna Positif Klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2020 | 23:18 WIB

tidak dipungkiri, bahwa terdapat perubahan regulasi kearah yang lebih baik dalam UU Cipta Kerja, misal di bidang kemudahan berusaha dan investasi. Namun demikian, agar indonesia mampu untuk menarik investor ke dalam negeri, kiranya pemerintah perlu fokus pula dalam penanganan pemberantasan korupsi, mengingat banyak korporasi multinasional yang terikat pada FCPA dan UKBA. selain itu, kiranya pemerintah perlu mendorong sistem hukum yang berkepastian, yang mana ini menjadi salah satu problematika dan alasan mengapa investor engan masuk ke Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru