PROVINSI DKI JAKARTA

Warga DKI Harus Tahu! Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 17:30 WIB
Warga DKI Harus Tahu! Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Ini

Antrean panjang kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) layaknya provinsi-provinsi lain.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan regulasi mengenai pemutihan PKB sedang disiapkan. Saat ini, Bapenda DKI Jakarta sedang menyiapkan pelaksanaan kebijakan pemutihan tersebut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Rencananya minggu depan, [sekarang] masih penyesuaian pada sistem," ujar Lusiana, Kamis (8/9/2022).

Seperti diketahui, terdapat beberapa provinsi yang baru-baru ini menggelar pemutihan PKB. Kebijakan tersebut digelar menjelang penerapan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghapus kendaraan bermotor dari daftar registrasi bila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Bila registrasi sudah dihapus, kendaraan bermotor tersebut tidak dapat dilakukan registrasi kembali sehingga berstatus sebagai kendaraan bodong.

Beberapa provinsi yang masih menggelar pemutihan PKB adalah Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pemutihan denda PKB di Banten masih akan terus digelar hingga 31 Desember 2022, sedangkan pemutihan di Jawa Tengah hanya digelar hingga 22 November.

Di Sumatera Utara, pemutihan denda PKB masih berlaku hingga 30 November 2022. Adapun di Jawa Timur telah digelar sejak 1 April dan akan berakhir pada 30 September 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Gunawan 09 September 2022 | 16:05 WIB

ciyus....?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN