SULAWESI SELATAN

Wah, Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir September

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Wah, Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir September

Ilustrasi PKB

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberikan insentif pajak bagi masyarakat. Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Plt.Gubernur Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengatakan penghapusan denda PKB dan BBNKB berlaku mulai 18 Agustus 2021 sampai dengan 29 September 2021. Andi mengimbau masyarakat Sulsel agar memanfaatkan penghapusan denda tersebut.

“Penghapusan denda PKB dan BBNKB ini berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang,” ujar Andi, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kebijakan diskon pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No.1828 /VIII/2021. Andi menyebut penghapusan denda diberikan untuk memperingati ulang tahun ke-76 kemerdekaan Indonesia . Relaksasi itu juga diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Andi menjelaskan penghapusan denda ini membuat wajib pajak cukup membayar pokok pajak saja. Kendati keterlambatan pembayaran tidak dikenakan denda, Andi berharap masyarakat tetap membayar pajak tepat waktu.

Relaksasi ini dipastikan hanya berlaku sampai 29 September 2021, tanpa ada perpanjangan. Apabila wajib pajak tidak segera membayar pajak hingga 29 September 2021 maka dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai pokok pajak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Adapun untuk menghindari kerumunan, wajib pajak diimbau membayar PKB secara nontunai. Pembayaran PKB nontunai dapat dilakukan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat diunduh melalui Play Store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat membayar PKB melalui beberapa fasilitas seperti ATM, mobile banking, kantor kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi, dan Alfamart. Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay.

Seperti dilansir dari laman resmi Bapenda Sulsel, masyarakat juga bisa membayar PKB melalui samsat drive thru, samsat keliling, atau samsat stasioner. Namun, masyarakat diimbau menerapkan protokol kesehatan secara ketat jika ingin melakukan pembayaran secara langsung. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2021 | 15:28 WIB

terima kasih ddtc untuk berita yang bermanfaat, melalui penghapusan denda maka akan membantu masyarakat terutama disituasu saat ini dan meningkatkan pendapatan daerah

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN