SULAWESI SELATAN

Wah, Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir September

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Wah, Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir September

Ilustrasi PKB

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberikan insentif pajak bagi masyarakat. Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Plt.Gubernur Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengatakan penghapusan denda PKB dan BBNKB berlaku mulai 18 Agustus 2021 sampai dengan 29 September 2021. Andi mengimbau masyarakat Sulsel agar memanfaatkan penghapusan denda tersebut.

“Penghapusan denda PKB dan BBNKB ini berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang,” ujar Andi, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kebijakan diskon pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No.1828 /VIII/2021. Andi menyebut penghapusan denda diberikan untuk memperingati ulang tahun ke-76 kemerdekaan Indonesia . Relaksasi itu juga diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Andi menjelaskan penghapusan denda ini membuat wajib pajak cukup membayar pokok pajak saja. Kendati keterlambatan pembayaran tidak dikenakan denda, Andi berharap masyarakat tetap membayar pajak tepat waktu.

Relaksasi ini dipastikan hanya berlaku sampai 29 September 2021, tanpa ada perpanjangan. Apabila wajib pajak tidak segera membayar pajak hingga 29 September 2021 maka dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai pokok pajak.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Adapun untuk menghindari kerumunan, wajib pajak diimbau membayar PKB secara nontunai. Pembayaran PKB nontunai dapat dilakukan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat diunduh melalui Play Store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat membayar PKB melalui beberapa fasilitas seperti ATM, mobile banking, kantor kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi, dan Alfamart. Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay.

Seperti dilansir dari laman resmi Bapenda Sulsel, masyarakat juga bisa membayar PKB melalui samsat drive thru, samsat keliling, atau samsat stasioner. Namun, masyarakat diimbau menerapkan protokol kesehatan secara ketat jika ingin melakukan pembayaran secara langsung. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2021 | 15:28 WIB

terima kasih ddtc untuk berita yang bermanfaat, melalui penghapusan denda maka akan membantu masyarakat terutama disituasu saat ini dan meningkatkan pendapatan daerah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi