KABUPATEN PONOROGO

Waduh, Ratusan ASN di Daerah Ini Belum Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Waduh, Ratusan ASN di Daerah Ini Belum Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews - KPP Pratama Ponorogo, Jawa Timur menyampaikan masih ada ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Ponorogo yang belum menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi mengatakan ada 7.737 wajib pajak orang pribadi yang tercatat sebagai ASN Pemkab Ponorogo. Namun, sebanyak 758 orang atau 10% dari total ASN belum melaporkan SPT Tahunan.

"Mayoritas yang belum lapor SPT dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan," katanya, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bulan lalu, sambung Indra, KPP sudah mengirimkan surat teguran kepada ASN daerah yang belum menyampaikan SPT tahun pajak 2020. Surat tersebut disampaikan langsung kepada Sekda Kabupaten Ponorogo.

Namun demikian, hingga akhir Agustus, belum ada penambahan jumlah ASN Pemkab Ponorogo yang melaporkan SPT Tahunan. Dia berharap kepatuhan pajak ASN bisa berlaku 100% karena menjadi panutan masyarakat.

"ASN itu dilihat sebagai contoh. Bahwa abdi negara itu harus melaksanakan kewajiban pelaporan, karena pajaknya telah dipotong dari bendahara otomatis mereka tidak ada pembayaran lagi. Namun kewajiban pelaporan tetap," jelasnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Indra menambahkan akan terjun ke lapangan untuk bertemu langsung dengan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dia berharap arahan langsung dari pimpinan dapat mendorong ASN segera menyampaikan SPT Tahunan.

"Kami harap teman-teman segera lapor. Apapun kesulitannya kami siap bantu," tuturnya seperti dilansir realita.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 08:44 WIB

Menurut saya asn ini yang belum melaporkan pajaknya dapat dikenai sanksi agar para asn yang belum melaporkan ini dapat terkena jeranya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar