Ilustrasi.
PONOROGO, DDTCNews - KPP Pratama Ponorogo, Jawa Timur menyampaikan masih ada ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Ponorogo yang belum menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi mengatakan ada 7.737 wajib pajak orang pribadi yang tercatat sebagai ASN Pemkab Ponorogo. Namun, sebanyak 758 orang atau 10% dari total ASN belum melaporkan SPT Tahunan.
"Mayoritas yang belum lapor SPT dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan," katanya, dikutip pada Selasa (24/8/2021).
Bulan lalu, sambung Indra, KPP sudah mengirimkan surat teguran kepada ASN daerah yang belum menyampaikan SPT tahun pajak 2020. Surat tersebut disampaikan langsung kepada Sekda Kabupaten Ponorogo.
Namun demikian, hingga akhir Agustus, belum ada penambahan jumlah ASN Pemkab Ponorogo yang melaporkan SPT Tahunan. Dia berharap kepatuhan pajak ASN bisa berlaku 100% karena menjadi panutan masyarakat.
"ASN itu dilihat sebagai contoh. Bahwa abdi negara itu harus melaksanakan kewajiban pelaporan, karena pajaknya telah dipotong dari bendahara otomatis mereka tidak ada pembayaran lagi. Namun kewajiban pelaporan tetap," jelasnya.
Indra menambahkan akan terjun ke lapangan untuk bertemu langsung dengan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dia berharap arahan langsung dari pimpinan dapat mendorong ASN segera menyampaikan SPT Tahunan.
"Kami harap teman-teman segera lapor. Apapun kesulitannya kami siap bantu," tuturnya seperti dilansir realita.co. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Menurut saya asn ini yang belum melaporkan pajaknya dapat dikenai sanksi agar para asn yang belum melaporkan ini dapat terkena jeranya