KOTA DEPOK

Waduh, Lebih dari 300.000 Kendaraan di Depok Belum Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Waduh, Lebih dari 300.000 Kendaraan di Depok Belum Bayar Pajak

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Depok I mencatat masih banyak kendaraan roda empat dan roda dua di Kota Depok yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok Saefudin Suradisastra mengatakan data P3D Wilayah Kota Depok hingga Juni 2021 mencatat sebanyak 303.492 kendaraan masih berstatus kendaraan tidak melakukan pendaftaran ulang (KTMDU) dan belum membayar pajak.

"Kami sudah berikan imbauan melalui Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Bermotor (SPKP2KB), baik lewat kantor pos maupun bersama penelusur di setiap kecamatan," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam memberikan imbauan dan penelusuran, kendaraan berstatus KTMDU dibagi ke dalam dua golongan, yaitu kendaraan bermotor KTMDU dengan nilai pajak di atas Rp5 juta dan kendaraan dengan nilai pajak di bawah Rp5 juta.

"Untuk penelusuran, kami prioritaskan Rp5 juta ke atas dengan pertimbangan dapat mendongkrak target pendapatan PKB," ujar Saefudin seperti dilansir radardepok.com.

Secara lebih terperinci, tercatat hanya ada 5.057 kendaraan dengan nilai pajak di atas Rp5 juta yang berstatus KTMDU, sedangkan kendaraan dengan nilai pajak di bawah Rp5 juta mencapai 298.495 unit kendaraan bermotor.

Melalui upaya pemberian imbauan dan penelusuran ini, diharapkan target PKB pada 2021 dapat tercapai. Per Juni 2021, tercatat realisasi PKB baru mencapai Rp206,02 miliar atau 35,73% dari target sejumlah Rp576,57 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Agustus 2021 | 17:47 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Perlu upaya dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari WP, misalnya melalui sosialisasi maupun penagihan secara langsung kepada WP yang menunggak pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja