HARI PAJAK 14 JULI

Upacara Hari Pajak, Sri Mulyani Bicara Tantangan Berat Akibat Covid-19

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juli 2021 | 09:10 WIB
Upacara Hari Pajak, Sri Mulyani Bicara Tantangan Berat Akibat Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (atas) dalam upacara peringatan Hari Pajak 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin upacara peringatan Hari Pajak 2021 secara virtual. Tahun ini, otoritas mengusung tema Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi.

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat dalam menjalankan tugas pengumpulan pajak. Di sisi lain, pajak juga tetap berperan melindungi masyarakat dan dunia usaha agar bisa bertahan melewati pandemi.

"Pajak menjadi simbol kegotongroyongan tersebut. Pada saat masyarakat sulit, pada saat dunia usaha menghadapi malapetaka akibat Covid, kita memberikan dukungan," katanya, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menggunakan instrumen pajak untuk melindungi masyarakat dan dunia usaha agar bisa segera pulih dari tekanan pandemi. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) tetap akan bisa kembali menarik pajak setelah perekonomian membaik dan kondisi dunia usaha sudah pulih.

Sri Mulyani menyebut semua negara tengah menghadapi tantangan yang sama dengan Indonesia untuk keluar dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, APBN tetap berperan besar untuk menangani krisis kesehatan, melindungi masyarakat, dan mendukung dunia usaha walaupun penerimaan negara turun 9% dan penerimaan pajak kontraksi 12%.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi dunia usaha dan bidang kesehatan. "Hasilnya, alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang mengalami kontraksi relatif kecil yaitu, 2,1%," ujarnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Memasuki 2021, Sri Mulyani menegaskan upaya penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi tetap berlanjut. Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini juga makin berat seiring dengan masuknya virus Corona varian Delta.

Dalam situasi tersebut, dia meminta seluruh jajaran DJP tetap berupaya memulihkan perekonomian menggunakan semua daya dan upaya walaupun harus berhadapan dengan virus.

Dalam momen peringatan Hari Pajak, Sri Mulyani juga mengenang 51 pegawai pajak yang meninggal dunia karena menjadi korban Covid-19. Di sisi lain, ada pula 5.652 pegawai DJP yang sejak awal pandemi terjadi telah terpapar dan kembali sembuh.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Dia kemudian mengingatkan semua jajaran DJP dalam menjalankan tugas tetap patuh pada protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19.

"Marilah kita semuanya dalam menjalankan tugas negara yang luar biasa penting ini tetep jaga keselamatan dan kesehatan bersama. Patuhi protokol kesehatan. Patuhi PPKM darurat dalam menjalankan tugas kita," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2021 | 21:19 WIB

Lewat momentum Hari Pajak ini, semoga masyarakat Indonesia bisa semakin memiliki kesadaran akan pajak dan menjadi pengingat bagi pemerintah untuk menggunakan dana pajak tersebut dengan adil demi kesejahteraan masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru