PMK 74/2022

Tunda Bayar Cukai untuk Pengusaha Pabrik & Importir, Begini Skemanya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 April 2022 | 13:00 WIB
Tunda Bayar Cukai untuk Pengusaha Pabrik & Importir, Begini Skemanya

Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Produksi mukena di pabrik tersebut mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya menjelang Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1443 H dan diekspor hingga ke Malaysia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha pabrik atau importir yang ingin mendapatkan penundaan pembayaran cukai harus mengajukan permohonan.

Permohonan penundaan pembayaran cukai tersebut harus disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Adapun permohonan itu disusun sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A PMK 74/2022.

“Untuk mendapatkan..., pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan pemberian penundaan...kepada kepala kantor bea dan cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A,” bunyi Pasal 6 PMK 74/2022, dikutip Jumat (29/4/2022)

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selain itu, pengusaha pabrik atau importir harus melengkapi permohonan tersebut dengan perhitungan pagu penundaan. Pagu penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan pita cukai dengan penundaan.

Pagu penggunaan tersebut telah ditetapkan besarannya. Untuk pengusaha pabrik, pagu penundaan diberikan sebesar 3 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Rata-rata tersebut dihitung berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Selanjutnya, untuk importir pagu penundaan diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Rata-rata tersebut dihitung berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara itu untuk pengusaha pabrik, seperti yang diatur dalam pada Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 74/2022, dapat memperoleh pagu anggaran sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Rata-rata itu juga dihitung berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Pengusaha pabrik yang dimaksud merupakan pengusaha pabrik yang memperoleh penundaan selama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai. Pengusaha pabrik ini merupakan pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).

Selain itu, pengusaha pabrik di atas juga mencakup pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Khusus untuk pengusaha pabrik golongan ini, permohonan penundaan harus dilengkapi di antara 2 berkas. Pertama, salinan atau foto kopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC.

Kedua, rekapitulasi ekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Rekapitulasi ekspor ini dapat disusun sesuai dengan contoh format dalam lampiran huruf C PMK 74/2022.

Permohon yang telah diajukan akan ditetiliti oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Penelitian tersebut untuk memeriksa pemenuhan persyaratan dan kebenaran perhitungan pagu penundaan serta kelengkapan permohonan.

Berdasarkan hasil penelitian, Kepala Kantor Bea dan Cukai akan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan. Keputusan tersebut akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hansen 07 Juli 2022 | 16:59 WIB

ga di tulis syaratnya tunda bayar harus pkp.. pkp minimal omsel 4.8 M yang di bawahnya ga bisa.. yang di bantu kan harusnya perusahaan yang omset di bawah 4.8 M bukan yang udah di atas omset..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?