EKONOMI DIGITAL

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp395 T, UMKM Berperan Penting

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 18:00 WIB
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp395 T, UMKM Berperan Penting

Warga berbelanja produk UMKM melalui laman Rumah Digital Indonesia di Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) punya perang penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Akibat pandemi, budaya konsumsi masyarakat pun beralih dari offline ke online. Hal ini membuat aktivitas transaksi lewat e-commerce mengalami peningkatan.

Sementara e-commerce sendiri, sebagian besar disokong oleh pelaku UMKM. Jumlah pelaku UMKM yang sudah masuk dalam ekosistem digital mencapai 14,5 juta unit usaha.

Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi e-commerce sepanjang semester I 2021 mencapai Rp186,7 triliun. Angka ini naik 63,4% dibanding tahun lalu.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Realisasi nilai transaksi pasar niaga elektronik bahkan diprediksi bisa tembus Rp395 triliun sampai akhir 2021. Lagi-lagi, UMKM menegaskan perannya di sini.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyampaikan pemerintah terus mendorong UMKM agar bergabung dalam ekosistem digital. Ada 2 cara yang perlu dilakukan pelaku UMKM untuk beradaptasi dengan lingkungan serbadigital sata ini.

Pertama, kolaborasi antara pemerintah, pelaku UMKM, swasta, dan perbankan untuk mendukung pengusaha mikro kecil dan menengah mengembangkan pasar dan usahanya.

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Kedua, pelaku UMKM perlu beradaptasi dengan kemajuan teknologi utamanya dengan menewarkan produknya lewat e-commerce.

"Melalui 2 kunci utama itu, termasuk dengan regulasi, pelatihan, dan pembinaan transformasi digital, serta akses pembiayaan yang inklusif diharapkan UMKM bisa tumbuh pesat," ujar Oke dikutip dari siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Dalam kesempatan ini Kemendag juga melakukan kampanye produk UMKM dengan menggelar In Store Promotion. Acara yang diadakan di Manadon Town Square, Sulawesi Utara ini diharapkan bisa menggenjot kembali perekonomian para pelaku UMKM yang sempat terpukul pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 21:15 WIB

Para pelaku UMKM yang tidak menawarkan dagangannya melalui e-commerce pasti akan tertinggal. Untuk menunjak proses jual beli online, transaksi dan transfer data secara digital perlu diperhatikan secara ketat. Karena semakin pesat transaksi digital, kebocoran data juga seringkali terjadi. Perlu ada upaya mengenai mekanisme penanganan dan regulasi yang memadai untuk mencegah tindak kejahatan di dunia digital.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target