THAILAND

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai Garam

Dian Kurniati | Jumat, 20 Desember 2024 | 16:30 WIB
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai Garam

Ilustrasi. Seorang petani garam tradisional mengumpulkan butiran garam. ANTARA FOTO/Ampelsa/YU

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian Kesehatan Thailand tengah menyiapkan berbagai strategi untuk mengurangi konsumsi garam dan natrium pada masyarakat.

Menteri Kesehatan Somsak Thepsuthin mengatakan penurunan konsumsi garam diperlukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Menurutnya, pengenaan cukai pada makanan tinggi garam merupakan salah satu kebijakan yang tengah dipertimbangkan.

"Sebuah komite gabungan dengan otoritas cukai telah dibentuk untuk mempertimbangkan kriteria dalam pengenaan cukai garam," katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Somsak menuturkan potensi penerimaan dari penerimaan cukai garam sebenarnya tidak akan terlalu besar. Namun demikian, kebijakan cukai ini dinilai sudah dibutuhkan guna meningkatkan kesehatan masyarakat, sekaligus menghemat biaya pengobatan.

Dia menjelaskan konsumsi garam yang tinggi menjadi salah satu tantangan dalam mengatasi penyakit tidak menular. Berdasarkan survei pada 2009, setiap orang Thailand mengonsumsi hingga 4.351,69 miligram natrium setiap hari, lebih tinggi dari rekomendasi WHO sebesar 2.000 miligram.

Selain itu, lebih dari 22 juta orang Thailand juga telah menderita penyakit yang berhubungan dengan konsumsi garam seperti hipertensi serta penyakit ginjal, jantung, dan serebrovaskular.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti dilansir nationthailand.com, Kemenkes bakal menggencarkan promosi pengurangan konsumsi garam dalam makanan, menyediakan alat pengukur garam bagi relawan kesehatan di desa, serta menetapkan batas maksimum garam dan natrium dalam makanan siap saji.

Kemenkes menargetkan konsumsi garam bisa ditekan hingga 30%. Adapun Kemenkes saat ini tengah fokus mengurangi jumlah pasien penyakit tidak menular lantaran biaya pengobatan mereka mencapai 52% dari anggaran Dana Jaminan Kesehatan Nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hendry Hartanto 20 Desember 2024 | 16:45 WIB

Belum Ada Komentar

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak