MALAYSIA

Terdesak Kebutuhan Anggaran, Pemerintah Seriusi Penerapan Windfall Tax

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 11:21 WIB
Terdesak Kebutuhan Anggaran, Pemerintah Seriusi Penerapan Windfall Tax

Pekerja mengangkut dan menata tandan buah segar kelapa sawit saat panen di Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan mulai mempertimbangkan pengenaan windfall tax kepada pelaku usaha yang mendulang keuntungan besar selama pandemi Covid-19.

Deputi Menteri Keuangan Yamani Hafez Musa mengatakan pengenaan windfall tax menjadi salah satu opsi yang ditimbang pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Salah satu skemanya, menerapkan tarif pajak satu tingkat lebih tinggi pada perusahaan yang tengah booming.

"Pendapatan tambahan dari pajak ini akan digunakan pemerintah untuk mendanai program dan kegiatan pemulihan untuk kelompok yang membutuhkan," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Yamani mengatakan windfall tax menjadi salah satu strategi yang dipertimbangkan untuk meningkatkan penerimaan negara, selain pajak capital gain atas saham. Jika diterapkan, kedua strategi itu diperkirakan akan berkontribusi besar pada pengumpulan pajak.

Usulan pengenaan windfall tax tersebut bermula dari usulan sejumlah anggota parlemen sejak tahun lalu. Menurut Yamani, pemerintah terus memperhatikan pandangan beberapa anggota parlemen tentang usulan tersebut tetapi juga perlu mendapatkan pandangan dari para pemangku kepentingan lainnya.

"Pemerintah harus mempertimbangkan pandangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai dampak dari pajak khusus ini sehingga tidak mempengaruhi posisi ekonomi dan daya saing Malaysia, terutama dalam menarik investasi asing," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebelumnya, Menteri Keuangan Tengku Zafrul Abdul Aziz menyatakan pemerintah tidak akan terburu-buru mengenakan windfall tax kepada pelaku usaha yang mendulang banyak keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, pengenaan pajak baru secara tiba-tiba dan tidak terduga berpotensi memberikan persepsi negatif kepada investor.

Di sisi lain, dia juga tidak ingin pemerintah dianggap mengambil keuntungan atas beberapa sektor yang untung saat pandemi. Adapun hingga saat ini, pemerintah hanya menerapkan windfall tax kepada industri kelapa sawit berdasarkan ambang batas harga pasar minyak mentah di dalam negeri.

Dilansir freemalaysiatoday.com, Yamani menyebut pemerintah telah memberikan berbagai paket bantuan yang senilai RM530 miliar atau setara Rp1,8 kuadriliun untuk merespons pandemi Covid-19. Dari angka tersebut, hanya RM91,8 miliar atau Rp312,7 triliun yang berupa suntikan fiskal langsung dari pemerintah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 September 2021 | 23:33 WIB

Sama halnya dengan negara Inggris yang juga ingin menerapkan windfall tax atas industri energi yg memperoleh penghasilan "berlebihan" daripada yg seharusnya ditawarkan kepada pasar. Windfall tax umumnya digunakan untuk melindungi konsumen (sifatnyaa regulerend) tapi di masa pandemi seperti ini windfall tax dapat menjalankan peran budgetair juga.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci