ROKOK ILEGAL

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Begini Strategi DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 16 Mei 2021 | 06:01 WIB
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Begini Strategi DJBC

Barang bukti rokok ilegal hasil sitaan sebelum dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020). Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan peredaran rokok ilegal hingga kembali di bawah 3%, setelah melonjak hingga 4,9% pada 2020. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan peredaran rokok ilegal hingga kembali di bawah 3%, setelah melonjak hingga 4,9% pada 2020.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat DJBC Sudiro mengatakan institusinya telah menjalankan sejumlah strategi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pertama, meningkatkan pengetahuan masyarakat masyarakat mengenai ketentuan cukai.

"Seiring dengan meningkatkan pemahaman terkait cukai, maka keinginan untuk melakukan pelanggaran dapat dihindari karena paham akan konsekuensi hukumnya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Sudiro mengatakan semua kantor wilayah Bea Cukai terus bekerja mengampanyekan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi itu dilakukan melalui media massa, media sosial, hingga mengadakan dialog interaktif.

Dia menilai masyarakat dapat berperan dalam membantu pemerintah memerangi rokok ilegal jika memperoleh informasi yang tepat. Selain itu, pemahaman yang baik juga akan mencegah masyarakat mengonsumsi rokok ilegal.

Strategi kedua, menggencarkan operasi gempur rokok ilegal. Sudiro menyebut operasi pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan para petugas Bea Cukai, termasuk pada bulan Ramadan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Hingga saat ini, kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia telah menyita jutaan rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Kebanyakan rokok ilegal itu dilakukan dengan modus melekati rokok dengan pita cukai palsu.

Adapun pada 2020, rokok ilegal yang disita mencapai 448,18 juta batang atau senilai Rp270,79 miliar. Angka itu naik dibandingkan dengan posisi 2019 yang sebanyak 408,63 juta batang.

Terakhir, DJBC berupaya mewadahi produsen rokok agar dapat memproduksi secara legal, seperti melalui pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sudiro menyebut KIHT diciptakan untuk menghindari para pelaku usaha kecil melakukan kegiatan ilegal karena belum memiliki persyaratan sebagai pengusaha cukai berskala besar.

"Berbagai upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha bidang cukai diharapkan meningkatkan penerimaan cukai yang nanti didistribusikan kembali ke warga melalui program Jaminan Kesehatan Nasional, DBHCHT, maupun program lainnya," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Mei 2021 | 19:40 WIB

KIHT dapat memudahkan pengawasan dan pengendalian DBHCHT dan Pajak Rokok sehingga dapat dialokasikan secara optimal

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi