Ilustrasi.
PEMERINTAH berencana menambah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Rencananya, pemerintah akan menambah lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun dengan tarif PPh sebesar 35%.
Pemerintah menyatakan penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh orang pribadi menjadi bagian yang perlu terus ditingkatkan. Penambahan layer penghasilan dan perbaikan tarif PPh orang pribadi juga dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
Lantas, bagaimana sebenarnya sejarah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif PPh orang pribadi di Indonesia? Untuk mengetahuinya, DDTC Fiscal Research telah mengolah data dari UU PPh. Berikut perkembangannya.
UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
UU Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Adapun kali ini, rencana penambahan lapisan penghasilan kena pajak dan PPh orang pribadi akan dimasukkan dalam rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Karena sebelumnya Indonesia pernah mengimplementasikan tarif 35% tersebut, maka dalam proses penyusunan kebijakan ini pemerintah dapat mengacu juga kepada evaluasi dari penerapan tarif 35% sebelumnya tersebut, agar kebijakan ini bisa dirancang dengan matang dan penerapannya dapat berjalan maksimal.