PROVINSI JAWA BARAT

Target Bakal Diturunkan, Warga Diimbau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juli 2021 | 19:37 WIB
Target Bakal Diturunkan, Warga Diimbau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

BANDUNG, DDTCNews - Pemprov Jawa Barat tengah melakukan kalkulasi revisi target pendapatan daerah akibat pandemi Covid-19.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan penyesuaian target pendapatan daerah tengah disusun berdasarkan pada dinamika ekonomi makro. Menurutnya, kinerja pendapatan Pemprov Jabar ikut dipengaruhi situasi ekonomi nasional dan global.

"Pada tingkat provinsi ini, ada interaksi dengan situasi ekonomi makro global. Itu menjadi pertimbangan," katanya, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Revisi target pendapatan daerah pada tahun ini, sambungnya, tidak hanya untuk kepentingan APBD tahun fiskal 2021. Melalui revisi target, penyusunan target pendapatan pada tahun depan diharapkan menjadi lebih realistis.

Dia menjabarkan penurunan kinerja pendapatan daerah banyak dipengaruhi anjloknya realisasi setoran pajak. Pemprov juga harus menggulirkan insentif pajak kendaraan bermotor untuk menggenjot kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Pembahasan APBD 2022 akan lebih realistis, khususnya pada pendapatan, sehingga revisi target tidak perlu terulang. Kami yakin DPRD akan menerima alasan kenapa pendapatan menurun," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia meminta masyarakat Jabar agar mengoptimalkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku tahun ini. Selain itu, pemerintah juga mengkaji opsi penggalian potensi pendapatan dari selain pungutan pajak dan retribusi daerah. Sehingga tidak mengganggu proses pemulihan ekonomi di Jabar.

"Pemprov sudah memberikan langkah-langkah dengan triple untung, triple untung plus, tidak ada pajak progresif, tidak ada denda setelah 5 tahun. Tujuannya adalah pajak masuk dan masyarakat menjadi ringan bayarnya,” imbuhnya, seperti dilansir jabarekspres.com. Simak 'Siap-Siap! Pemutihan Pajak untuk Warga Jabar Diadakan Kembali'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juli 2021 | 06:55 WIB

Ya di masa pandemi ini memang terbantu sekali dengan adanya insentif ini, akan tetapi masyarakat mungkin mengesampingkan dalam pembayaran pajak tapi lebih mementingkan untuk membeli makan terlebih dahulu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?