KABUPATEN CIANJUR

Tapping Box Dipasang, Setoran Pajak Naik Hingga 5 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 April 2021 | 14:48 WIB
Tapping Box Dipasang, Setoran Pajak Naik Hingga 5 Kali Lipat

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Pemkab Cianjur, Jawa Barat menyatakan realisasi penerimaan pajak restoran naik signifikan sejak dipasangnya alat perekam transaksi atau tapping box.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan pembayaran pajak restoran yang disetor pelaku usaha naik hingga 500% sejak tapping box dipasang. Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak terjadi pada beberapa restoran.

“Berdasarkan laporan dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), sejumlah restoran mengalami kenaikan setoran pajak," katanya, dikutip pada Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Herman menjelaskan sebelum tapping box dipasang, realisasi setoran pajak restoran dari pemilik usaha sekitar Rp1 juta. Setelah tapping box terpasang, setoran pajak melonjak menjadi sekitar Rp5 juta-Rp6 juta.

Dia mengatakan pemkab akan terus mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak daerah dan mencegah kebocoran pajak. Menurutnya, optimalisasi pajak daerah tidak hanya berlaku pada pelaku usaha restoran.

Pemkab Cianjur juga akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari kegiatan persewaan vila. Jasa persewaan vila akan mulai digarap pemkab agar ikut memungut pajak hotel dari konsumen. "Selama ini vila tidak tersentuh pajak karena yang dikenakan pajak itu hanya hotel," ujarnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Herman menambahkan upaya pemkab menggenjot penerimaan pajak yang sudah dibayar masyarakat. Oleh karena itu, pengusaha diharapkan dapat tertib dalam menyetorkan uang pajak yang sudah dipungut dari konsumen

“Uang tersebut bukan untuk siapa-siapa, tetapi dikembalikan pada rakyat berbentuk program, termasuk pembangunan infrastruktur," imbuhnya, seperti dilansir ayobandung.com

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 23:03 WIB

langkah ini perlu diparesiasi. selain itu, melihat keberhasilan penerapan taping bos, kiranya daerah lain perlu segera menerapkannya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra