KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Tak Setorkan Pajak dan Lapor SPT, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Desember 2021 | 11:45 WIB
Tak Setorkan Pajak dan Lapor SPT, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka berinisial YQ beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

YQ selaku pengurus CV SPM diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP. YQ ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut.

"Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak agar bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dodik menjelaskan YQ diduga telah melakukan tindak pidana pajak pada masa pajak April 2021 di wilayah KPP Pratama Ternate. Akibat perbuatannya, kerugian penerimaan negara ditaksir mencapai Rp716,8 juta.

Guna mengganti kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka, yaitu 20 SHM tanah dengan total luas mencapai 18 hektare yang terletak di Pulau Mangoli, Desa Wailoba, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Atas perbuatannya, YQ juga berpotensi dijatuhi sanksi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dodik menegaskan DJP akan tetap melakukan penggalian potensi pajak melalui cara-cara persuasif. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan hanya akan dilakukan atas wajib pajak yang mencoba-coba untuk tidak melaksanakan kewajibannya.

“Penegakan hukum akan tetap dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku serta memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah taat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Januari 2022 | 02:55 WIB

lalu, bagaimana sebaiknya cara mengatasi hal ini?

01 Januari 2022 | 02:55 WIB

kalau boleh tau CV SPM itu singkatan apa ya min?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?