LITERATUR PAJAK

Sudah Berlaku! Baca Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2024 | 08:00 WIB
Sudah Berlaku! Baca Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023

Panduan tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan di Perpajakan DDTC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru sebagai pedoman untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Tujuannya adalah untuk memudahkan proses, meningkatkan kepatuhan, dan menjalankan sistem administrasi yang lebih efisien.

Perubahan utama dalam PP 58/2023, antara lain pengenalan tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan bruto, baik secara bulanan maupun harian. Tarif ini berlaku untuk masa pajak kecuali pada masa pajak terakhir.

Pada masa pajak terakhir, perhitungan PPh akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Tarif efektif bulanan dibagi menjadi tiga kategori. Kategori A untuk yang tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan 1 tanggungan, atau kawin tanpa tanggungan. Kategori B untuk yang tidak kawin dengan 2 atau 3 tanggungan, kawin dengan 1 atau 2 tanggungan. Kategori C untuk yang kawin dengan 3 tanggungan.

Sementara itu, tarif efektif juga berlaku secara hitungan harian. Tarif ini ditentukan bersama besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif.

Bagi Anda yang ingin mendalami perubahan ini lebih lanjut, Anda dapat membaca panduan pajak dengan judul Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan di Perpajakan DDTC.

Panduan ini akan memberikan informasi rinci mengenai implementasi perubahan tarif PPh 21 sesuai PP 58/2023, mencakup dasar hukum, latar belakang, definisi, perlakuan pajak, hingga contoh kasus terkait perubahan tarif ini.

Jangan lewatkan akses ke Perpajakan DDTC sekarang! Manfaatkan 7 hari gratis langganan Premium Perpajakan DDTC untuk Anda yang baru mendaftar: https://perpajakan.ddtc.co.id/. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 05 Januari 2024 | 10:34 WIB

Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8

Mulyana 03 Januari 2024 | 09:26 WIB

Halo min, terima kasih atas artikel perpajakan yang sangat informatif. Mohon maaf mau bertanya apakah DDTC mengadakan Webinar atau Training terkait dengan penerapan PPh 21 terbaru yang mengadakan sistem TER ? terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Edukasi Bendahara SMK Swasta soal Pemotongan Pajak

Senin, 13 Januari 2025 | 11:43 WIB LITERATUR PAJAK

Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Apindo Beri Imbauan

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bersiap! DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Senin, 13 Januari 2025 | 13:30 WIB PER-21/BC/2024

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan