DEBAT PAJAK

STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 09:30 WIB
STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati karena tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini sudah menjadi amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan implementasi ketentuan itu, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong dan bisa disita.

“Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus,” jelasnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Firman, implementasi dari ketentuan ini akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan data ini juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

Saat ini, Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit. Sementara itu, catatan Jasa Raharja ada sebanyak 103 juta unit kendaraan bermotor. Adapun pemerintah daerah mencatat hanya ada 113 juta unit kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan Korlantas, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Tanah Air masih memiliki tunggakan PKB.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik ataupertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Registrasi ulang itu dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi. Pada 2021, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat mencapai Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha meminta pemerintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya telah mati selama 2 tahun atau lebih.

"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas. Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain itu, menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat ketentuan penyitaan kendaraan bermotor sedang dalam proses amendemen. Menurutnya, penundaan juga diperlukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat pada masa pandemi.

Selain itu ada pula tanggapan dari beberapa perusahaan multifinance. Beban akan dihadapi ketika nasabah lalai membayar PKB. Apalagi, pada saat jatuh tempo pajak 5 tahunan itu berada pada masa masih berjalannya angsuran. Ketika kendaraan sudah tidak terdaftar, perusahaan mendapatkan beban tambahan.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya implementasi ketentuan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 20 September 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 23 September 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
38
53.52%
Tidak Setuju
33
46.48%

Farah

12 September 2022 | 12:11 WIB
menurut saya kita bisa liat dari alasan kenapa orang tersebut tidak membayar pajak, mungkin karna salah satunya faktor ekonomi, semakin meningkat nya jumlah kemiskinan di Indonesia. mungkin menurut beberapa orang dengan kondisi ekonomi yang dibawah, dengan ada nya data di hapuskan tidak terlalu memberikan efek buat dirinya. mungkin pemerintah atau pihak pajak bisa mencari solusi yang lain terkait masalah ini

eliana

12 September 2022 | 12:07 WIB
karena pembayaran pajak merupakan kewajiban setiap anggota masyarakat maka bagi yang tidak patuh berhak mendapat sanksi

Diana

12 September 2022 | 11:51 WIB
setuju. terlepas dari apapun, membayar pajak itu kewajiban setiap pengguna kendaraan supaya masyarakat semakin tertib untuk menyelaraskan kepentingan bersama. semoga dengan kebijakan baru ini Indonesia bisa semakin tertib

Erika Elisabet

12 September 2022 | 11:45 WIB
setuju karenauntuk membuka kesadaran masyarakat untuk patuh dengan peraturan yang ada

Lala

12 September 2022 | 11:35 WIB
mungkin lebih baik dilakukan pemutihan jika dibandingkan dengan penghapusan data

Aulia Irfan Mufti

07 September 2022 | 11:56 WIB
Paling tidak terdapat 2 alasan yang menjelaskan bahwa implementasi ketentuan tersebut bukanlah solusi terbaik bagi berbagai pihak, yaitu: 1. Penghapusan data STNK tidak serta merta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan juga tidak memberikan efek jera malah menimbulkan potensi kehilangan penerimaan pajak yang signifikan. 2. Upaya Perbaikan dari sistem pengawasan, pembayaran dan penagihan akan menghasilkan nilai tambah yang lebih bermanfaat ketimbang menghapus data registrasi kendaraan penunggak. Pemerintah harus mulai menggali faktor-faktor yang juga mempengaruhi keputusan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa wacana pemerintah untuk menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bukanlah langkah yang terbaik. Pemerintah sebaiknya melakukan beberapa upaya preventif terkait penanganan permasalahan ini agar tunggakan pajak ini dapat diminimalisir di masa mendatang. #MariBicara

Ane Susanti

07 September 2022 | 07:13 WIB
Setuju, dengan adanya aturan ini berharap supaya kesadaran dan kepatuhan masyarakat meningkat, terlepas dari masalah keuangan apa yang sedang mereka hadapi. Padahal ini hanya kewajiban untuk periode setahun sekali, seharusnya masyarakat mampu membayar, info dari bapenda Jateng tahun ini ada lagi bebas denda pajak kendaraan bermotor, pajak motor 5 tahunan dan pajak bea balik nama ke II bukan kah ini sudah sangat membantu, mungkin untuk memperingan masyarakat yang benar-benar tidak mampu ada pengecualian tersendiri dalam aturan penghapusan data atas keterlambatan pembayaran pajak 2 tahun

Ria Mawaddah

04 September 2022 | 13:26 WIB
Seharusnya pemerintah bisa mengerti, keadaan ekonomi dunia yang resesi, harga BBM melambung tinggi, dan masyarakat baru bernafas lega setelah bersahabat dengan pandemi. Menurut saya UU tsb harus ditinjau kembali, kalau bisa direvisi dan yang paling penting pajak jangan dikorupsi. Tindakan aparat yang menyatakan hak milik rakyat sebagai ilegal (bodong) adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan nilai yang terkandung dalam pasal 28 UUD RI 1945. Pemerintah harus mempunyai jiwa humanis, karena kendaraan sejatinya adalah simbol sosial yang menjadi sarana mencari sandang pangan. Jika butuh solusi agar penerimaan pajak tinggi, lebih baik aturan-aturan yang membebankan masyarakat saat membayar pajak Ranmor dibenahi, single data kendaraan bermotor juga terealisasi, balik nama kalau bisa dinihilkan karena terlalu tinggi, berikan pemutihan secara besar-besaran dengan syarat yang mudah. Dengan begitu aturan baru siap dijalankan! Rakyat siap, hasilnya mantap😎 #MariBicara

Dian Lestari

04 September 2022 | 11:03 WIB
Revisi: Saya setuju, karena beberapa alasan Pertama, aturan ini sudah ada sejak tahun 2009 dan tahun ini masih proses sosialisasi dan mungkin akan terealisasi pada 2023. Banyak juga yang salah kaprah tentang aturan ini, bukan berarti STNK akan dihapus setelah 2 tahun tunggal pajak, tapi 5 tahun mati STNK + 2 tahun tidak bayar pajak baru dihapus! Kedua, tujuannya agar masyarakat disiplin dan patuh. Kalau melihat dari data Jasa Raharja ada 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan belum bayar pajak yang menyebabkan pendapatan daerah berkurang 100Triliun. Ketiga, yang ditakutkan adalah kendaraan disita, padahal kalau berdasarkan aturan ini menyebutkan kendaraan hanya akan dihapus. Terakhir, peraturan pemerintah apalagi diatur dalam UU biasanya bersifat PASTI! Dan pastinya akan akan solusi dari setiap kebijakan, misalnya sekarang naiknya BBM maka akan diberikan BLT. kalau aturan ini diberlakukan mungkin nanti diberi diskon. #MariBicara

Dian Lestari

04 September 2022 | 10:52 WIB
Saya setuju, karena beberapa alasan Pertama, aturan ini sudah ada sejak tahun 2009 dan tahun ini masih proses sosialisasi dan mungkin akan terealisasi pada 2023. Banyak juga yang salah kaprah tentang aturan ini, bukan berarti STNK akan dihapus setelah 2 tahun tunggal pajak, tapi 5 tahun mati STNK + 2 tahun tidak bayar pajak baru dihapus! Hal ini juga diatur lagi pada peraturan kepolisian No.7 tahun 2021 pasal 85, bahwa sebelum dihapus polisi melalui dispenda akan mengirimkan 3 peringatan. Peringatan 1 selama 3 bulan, peringatan 2, 1 bulan dan peringatan 3, 1 bulan sehingga ada 5 bulan masa peringatan. Jadi menurut saya peraturan ini tidak MEMBERATKAN tapi MENGINGATKAN. Kedua, tujuannya agar masyarakat disiplin dan patuh dan demi menciptakan pembangunan yang merata di Indonesia. Kalau melihat dari data Jasa Raharja ada 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan belum bayar pajak dan menyebabkan pendapatan daerah berkurang 100Triliun. Ketiga, yang ditakutkan adalah kendaraan disita, padahal kalau berdasarkan aturan ini menyebutkan kendaraan hanya akan dihapus datanya bukan disita. Terakhir, peraturan pemerintah apalagi diatur dalam UU biasanya bersifat PASTI! Dan pastinya akan akan solusi dari setiap kebijakan pemerintah yang “mungkin” dirasa memberatkan masyarakat. Misalnya BBM naik maka masyarakat diberikan BLT. Maka saya rasa jika aturan ini diterapkan mungkin saja pemerintah akan memberikan keringanan berupa diskon bagi masyarakat berpengasilan menengah kebawah. Yuk #MariBicara
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?