DEBAT PAJAK

STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 09:30 WIB
STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati karena tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini sudah menjadi amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan implementasi ketentuan itu, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong dan bisa disita.

“Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus,” jelasnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Firman, implementasi dari ketentuan ini akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan data ini juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

Saat ini, Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit. Sementara itu, catatan Jasa Raharja ada sebanyak 103 juta unit kendaraan bermotor. Adapun pemerintah daerah mencatat hanya ada 113 juta unit kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan Korlantas, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Tanah Air masih memiliki tunggakan PKB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik ataupertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Registrasi ulang itu dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi. Pada 2021, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat mencapai Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha meminta pemerintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya telah mati selama 2 tahun atau lebih.

"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas. Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain itu, menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat ketentuan penyitaan kendaraan bermotor sedang dalam proses amendemen. Menurutnya, penundaan juga diperlukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat pada masa pandemi.

Selain itu ada pula tanggapan dari beberapa perusahaan multifinance. Beban akan dihadapi ketika nasabah lalai membayar PKB. Apalagi, pada saat jatuh tempo pajak 5 tahunan itu berada pada masa masih berjalannya angsuran. Ketika kendaraan sudah tidak terdaftar, perusahaan mendapatkan beban tambahan.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya implementasi ketentuan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 20 September 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 23 September 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
38
53.52%
Tidak Setuju
33
46.48%

Chrystie Pitoi

13 September 2022 | 12:56 WIB
saya setuju dengan kebijakan ini, namun perlu ada jalan untuk mengaktifkan kembali STNK yang sudah mati pajak. Kemudian, pajak yang dibayarkan masyarakat juga harus menunjang kenyamanan pengguna jalan baik itu pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.

Agustiana Ayu Susanti

13 September 2022 | 10:57 WIB
saya setuju jika dilakukan penyitaan barang kendaraan bermotor jika masyarakat tidak taat secara administrasi dengan dasar bisa mengetahui adanya tindak pencurian , tetapi hal itu bisa diurus/diaktifkan kembali jika pemilik kendaraan dapat menunjukkan bukti kepemilikannya bukan penyitaan barang secara permanen karena implementasi penghapusan data terhadap stnk yang mati 2 tahun dan dilakukan penyitaan barang dan tidak bisa diperpanjang itu bukanlah satu satunya solusi, karena pada dasarnya masyarakat yang tidak membayar pajak stnk selama 2 tahun tersebut dikarenakan adanya faktor ekonomi. pemerintah bisa memberikan surat teguran kepada masyarakat sebelum jatuh tempo dan dilakukan penyitaan barang sementara sampai kendaraan tersebut diurus kembali oleh pemilik. pemerintah bisa menampung keluhan pemilik tersebut jika penyebabnya adalah faktir ekonomi, dan hal itu bisa jadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang dikategorikan sebagai warga kurang mampu

Bayu Izaghi

13 September 2022 | 10:33 WIB
Setuju, karena pajak merupakan kewajiban warga negara, namun untuk penerapan pajak harus tepat sasaran seperti membantu masyarakat yang kurang secara ekonomi maupun finansial.

ica

13 September 2022 | 10:24 WIB
Saya setuju dengan kebijakan tersebut, karena apabila kita memiliki kendaraan terutamaa kendaraan bermotor, seharusnya kita sebagai pengguna kendaraan mentaati peraturan yang berlaku, salah satunya dengan menunaikan kewajiban lapor dan membayar pajak. Selain itu, dengan rentang waktu 2 tahun juga merupakan tergolong yang cukup lama untuk tidak membayar pajak.

bimo

13 September 2022 | 09:28 WIB
saya setuju dengan kebijakan tersebut sebab apabila kita memiliki kendaraan bermotor sudah seharusnya mentaati aturan yang ada salah satunya dengan menunaikan kewajiban membayar pajak, ditambah alokasi waktu selama 2 tahun juga tergolong cukup lama untuk membayar pajak

lia

13 September 2022 | 09:19 WIB
Mungkin perlu adanya lagi peninjauan ulang mengenai mengapa tidak membayar pajak selama dua tahun sebelum akhirnya melakukan tindakan. Selain itu menurut saya tindakan penghapusan data terlalu berlebihan.

Ratih Dwi

13 September 2022 | 09:04 WIB
Saya kurang setuju dengan kebijakan tersebut. Menurut saya selain sanksi langsung dimatikan nomor STNK jika menunggak selama 2 tahun, perlu dipertimbangkan untuk memberikan surat pemanggilan atau pemberitahuan kepada orang-orang yang diketahui tidak membayar pajak. Selain itu, menimbang kondisi ekonomi yang hingga saat ini masih kurang stabil karena pandemi dan harga minyak dunia yang cukup tinggi, periode 2 tahun tidak membayar lalu dimatikan cukup memberatkan masyarakat. Akan lebih baik jika periode tersebut diperpanjang hingga 5 tahun misalnya.

Yung Adamsyah

12 September 2022 | 21:33 WIB
karena masyarakat belum ada uang untuk bayar pajak. sekarang seluruh kebutuhan pokok,harga bbm dan ongkos kendaraan sudah naik. mendingan solusinya adalah pulihkan keuangan masyarakat dulu dan perbaiki kinerja kantor pajak agar masyarakat yang sudah bayar pajak.setoran pajak masuk ke kas negara.jika masyarakat belum mampu bayar pajak kendaraan dikasih keringanan bayar pajak dan dikasih pemutihan pajak terlebih dahulu.jika masyarakat yang tidak bayar pajak.jangan kasih hukuman.tanyakan dulu kenapa mereka tidak mampu bayar pajak kendaraan.kasih keringanan untuk masyarakat yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor.para pihak kepolisian jangan suka menyalahkan masyarakat yang tidak bayar pajak.setiap orang punya masalah keuangan masing masing.setiap orang belum tentu punya uang banyak. kasih solusi dahulu.jangan main hakim sendiri karena masyarakat tidak bayar pajak kendaraan bermotor.trus kepada pihak samsat.jangan suka menghapus data kendaraan yang sudah mati pajak.

Rosalina

12 September 2022 | 17:41 WIB
tidak setuju karena mungkin orang yang tidak bisa bayar pajak 2 tahun belum punya uang dan mungkin saja ketika tahun berikutnya mereka bisa membayarnya

Eka

12 September 2022 | 12:42 WIB
karena membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, dengan diadakannya penghapusan data jika tidak bayar pajak selama 2 tahun merupakan jangka waktu yang dikatakan sudah cukup untuk memberikan kesadaran dalam membayar pajak.
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak