DEBAT PAJAK

STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 09:30 WIB
STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati karena tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini sudah menjadi amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan implementasi ketentuan itu, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong dan bisa disita.

“Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus,” jelasnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Firman, implementasi dari ketentuan ini akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan data ini juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

Saat ini, Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit. Sementara itu, catatan Jasa Raharja ada sebanyak 103 juta unit kendaraan bermotor. Adapun pemerintah daerah mencatat hanya ada 113 juta unit kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan Korlantas, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Tanah Air masih memiliki tunggakan PKB.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik ataupertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Registrasi ulang itu dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi. Pada 2021, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat mencapai Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha meminta pemerintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya telah mati selama 2 tahun atau lebih.

"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas. Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain itu, menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat ketentuan penyitaan kendaraan bermotor sedang dalam proses amendemen. Menurutnya, penundaan juga diperlukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat pada masa pandemi.

Selain itu ada pula tanggapan dari beberapa perusahaan multifinance. Beban akan dihadapi ketika nasabah lalai membayar PKB. Apalagi, pada saat jatuh tempo pajak 5 tahunan itu berada pada masa masih berjalannya angsuran. Ketika kendaraan sudah tidak terdaftar, perusahaan mendapatkan beban tambahan.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya implementasi ketentuan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 20 September 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 23 September 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
38
53.52%
Tidak Setuju
33
46.48%

Aufar Rino

13 September 2022 | 17:45 WIB
Tidak setuju apabila langsung diberikan tindakan penghapusan data kendaraan. Banyak faktor yang mengakibatkan masyarakat menunggak pajak kendaraan, diantaranya yaitu faktor ekonomi dan kenaikan harga sembako dan BBM. Apalagi, masyarakat menengah ke bawah masih menjadikan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan penunjang mata pencaharian nomor satu. Ada banyak solusi selain penghapusan data, diantaranya yaitu sosialisasi tentang pajak kendaraan, pemberian diskon/cicilan untuk pembayaran pajak kendaraan, dan pemutihan pajak kendaraan. #MariBicara

ave

13 September 2022 | 17:41 WIB
Setuju akan tetapi dengan syarat sudah diberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak tersebut

Kimtae

13 September 2022 | 17:29 WIB
saya tidak setuju, karna perekonomian masyarakat Indonesia dominan kelas bawah yg tidak mampu membayar pajak. apalagi masih ada dampak dari pandemi yang mempengaruhi perekonomian pasti akan membuat kehebohan/rusuh di tengah masyarakat

Jeslin

13 September 2022 | 17:19 WIB
saya tidak setuju karena sepertinya ada cara lain untuk meng encourage masyarakat untuk membayar pajak daripada membuat kendaraan tersebut menjadi bodong dalam kurun waktu 2 tahun

hendri nova

13 September 2022 | 17:12 WIB
tidak setuju, karena rencana ini bisa menimbulkan kepanikan dan kehebohan di tengah-tengah masyarakat. Betapa tidak adilnya, dimana biaya pajak yang sedikit, bisa menghilangkan harga motor yang sampai puluhan juta. Harusnya Pemerintah memberikan keringanan pada mereka, dengan menghapus kewajiban pajak atau minimal didiskon, jika ketidakmampuan mereka membayar pajak, disebabkan oleh kemiskinan yang sedang melanda dirinya, akibat Pandemi Covid-19 dan disusul kenaikan BBM yang membuat kemampuan finansial masyarakat menurun. Sangat lucu, di kala pemerintah memberikan diskon pajak untuk pembelian mobil baru beberapa waktu lalu, namun sangat kejam pada masyarakat miskin yang memang barangkali tidak mampu membayar pajak. Seharusnya masyarakat dibuat bersemangat membayar pajak kendaraannya, dengan program-program menarik, seperti undian berhadiah, program nyicil bayar pajak di aplikasi khusus Samsat yang bisa dibayar dengan berbagai metode pembayaran saat ini, shg bayar pajak tak terasa berat

hivi

13 September 2022 | 16:57 WIB
setuju karna demi penertiban kendaraan di indonesi yang semakin banyak saya rasa perlu untuk dilakukan

Sanni

13 September 2022 | 16:27 WIB
karena menurut saya pajak itu wajib dibayarkan terlebih pada masyarakat yang memiliki kekayaan yang sekira nya orang tersebut bisa membayar pajak

[email protected]

13 September 2022 | 14:58 WIB
Tujuan dari pengenaan suatu sanksi adalah untuk menimbulkan perubahan perilaku dari masyarakat serta memberikan contoh kepada masyarakat luas tentang batasan-batasan hukum yang berlaku. Agar dampaknya efektif, sebaiknya sanksi dikenakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat. Penerapan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak terkesan tidak memiliki unsur keadilan di dalamnya. Distribusi efek dari sanksi tersebut terlalu tajam untuk kalangan menengah ke bawah dan tidak terlalu terasa bagi kalangan atas. Hal ini akan menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat. Sebaiknya, pemerintah dapat mencari cara untuk mencegah terjadinya tunggakan pajak atau memberikan kesempatan masyarakat untuk menebus kesalahannya. Hal ini bisa dilakukan melalui penyederhanaan mekanisme pembayaran yang terlalu ribet dan rumit atau pelaksanaan mekanisme pemutihan secara nasional. #MariBicara

Riz

13 September 2022 | 13:52 WIB
untuk menertibkan kendaraan serta pajak setuju untuk dilakukan kebijakan itu

Setiawan

13 September 2022 | 13:20 WIB
saya setuju dengan kebijakab yang diambil pemerintah karena pajak itu wajib bagi warga negara. namun hasil pajak juga harus transparan diberikan kepada masyarakat
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?