KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Bakal Perlebar Defisit APBN 2020, Ada Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 26 Februari 2020 | 14:12 WIB
Sri Mulyani Bakal Perlebar Defisit APBN 2020, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap memperlebar defisit APBN 2020 yang saat ini ditargetkan 1,76% terhadap produk domestik bruto (PDB), di tengah risiko pelemahan ekonomi global, termasuk akibat wabah virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan pelemahan ekonomi itu akan diikuti oleh rendahnya penerimaan perpajakan. Namun, menurutnya, kebijakan fiskal pemerintah tetap harus lebih ekspansif agar ekonomi tidak semakin terpuruk.

“Kalau ekonomi turun dan penerimaan pajak lemah, kita memang harus menyiapkan diri untuk meningkatkan defisit. Kalau pemerintah ikut mengencangkan ikat pinggang, kita potong semua belanja, maka ekonomi bisa nyungsep," katanya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Sri Mulyani belum menyebutkan perkiraan angka pelebaran defisit APBN tersebut. Dia hanya mengatakan ruang pelebaran defisit masih sangat tersedia karena Undang-undang Keuangan Negara mengatur maksimal defisit anggaran sebesar 3%.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan defisit dapat dibiayai menggunakan utang. Ia mengklaim obligasi Indonesia sudah termasuk menarik bagi investor asing. Pada obligasi berdenominasi dolar AS dengan tenor 30 tahun, pemerintah bisa menawarkannya dengan suku bunga di bawah 3%. Adapun pada obligasi berdenominasi euro, suku bunganya cukup hanya 1,9%.

Sri Mulyani menyebut pemerintah selalu siap mengubah kebijakan fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di pelemahan karena wabah virus Corona. Kebijakan itu misalnya peluncuran paket stimulus senilai total Rp10 triliun, kemarin.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Menurutnya, pemerintah masih terus memantau perkembangan ekonomi global hingga beberapa bulan ke depan. Jika diperlukan, pemerintah bisa menambahkan stimulus agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga sesuai target 5,2%.

Dalam Undang-Undang APBN 2020, pemerintah menargetkan defisit anggaran senilai Rp351,85 triliun atau 1,76% dari PDB. Adapun realisasi utang hingga Januari 2020 adalah Rp68,2 triliun atau 19,4% dari target. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Februari 2020 | 19:52 WIB

Dengan adanya pengaruh krisis global tentu sangat wajar apabila akan menambah defisit APBN 2020. saya yakin strategi penyerapan pendapatan negara dari adanya rencana peniadaan pajak hotel di beberapa daerah wisata unggulan dengan penerimaan terbesar akan menarik daya jual konsumsi pariwisata sehingga mendorong peningkatan penyerapan pajak pusat di tahun 2020 ini

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan