KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana PPN Sembako Premium, Ini Saran Ketua Komisi IV DPR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 17:00 WIB
Soal Wacana PPN Sembako Premium, Ini Saran Ketua Komisi IV DPR

Ketua Komisi IV DPR Sudin. (foto: dpr.go.id/Andri)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pemerintah memerlukan kajian mendalam saat hendak memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) pada komoditas sembako premium.

Sudin menilai wacana PPN sembako menimbulkan polemik saat usulan kebijakan belum dibahas resmi oleh pemerintah dan DPR. Dia menyarankan pemerintah fokus pada kebijakan perpajakan pada impor produk pangan yang selama ini bebas pungutan pajak.

"Saya tergelitik mendengar tiba-tiba sembako mau dikenakan pajak. Perusahaan multinasional sudah menikmati sekian puluh tahun. Gandum impor untuk food tidak dikenakan pajak. Kedelai [impor] tidak dikenakan pajak," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Anggota Fraksi PDIP ini menilai pemerintah akan menghadapi tantangan cukup berat jika hendak memungut PPN atas sembako premium. Sebab, Kementerian Pertanian belum memiliki basis data produksi pangan yang masuk kategori premium.

Hal tersebut akan menjadi persoalan pada teknis pemungutan pajak khususnya dalam administrasi PPN. Untuk itu, wacana PPN Sembako premium memerlukan basis kajian yang kuat apabila ingin diteruskan pemerintah.

"Wacana kebijakan pajak sembako perlu ditelaah ulang dari berbagai sudut pandang," tutur Sudin.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Senada, Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini menuturkan Kemenkeu perlu lebih terbuka menjelaskan detail rencana kebijakan fiskal. Menurut politisi dari Fraksi PKB, hal ini bertujuan agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Kemenkeu belum menjelaskan dengan gamblang dan tegas terkait kategori sembako premium," ujarnya. (rig)

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/33515/t/Komisi+IV+Minta+Rencana+Pajak+Sembako+Dikaji+Ulang


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Juni 2021 | 15:21 WIB

administrasinya perlu dipikirkan in outnya... dan hati2 jgn sampai nanti kedelai ex impor kena pajak... sebaiknya adakan penelitian bersama para pakar..

26 Juni 2021 | 15:18 WIB

sembako primium adanya di Supermarket..spt beras ex Jepang.. 1 kg bisa capai > 20 ribu sdgkan Produk lokalnya hanya kisaran 10 ribu an. Ada daging ex impor spt ikan salmon, daging sapi Wagijo.. ikan teri nasi sdh dlm proses, Daging asap, Daging ayam siap goreng... Juga produk pertanian yg lain spt buah2an impor dan produk kacang2an dari dari jeruk limon hingga anggur, pear..dan kurma... bisa sih diadakan kajian yg lebih mendalam tapi dgn catatan jgn nanti ada yg "masuk angin" (pesanan oligark ttt) ... Buat saja daftar barang spt Cukai (harmonis system = HS) untuk Jenis Barang2 yg akan dikenakan PPN.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?