ADMINISTRASI PAJAK

Soal Teknologi Digital dan Administrasi Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:37 WIB
Soal Teknologi Digital dan Administrasi Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kehadiran teknologi digital berpotensi menyebabkan kerumitan administrasi pajak jika tidak disertai kebijakan yang tepat.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan, terutama Ditjen Pajak (DJP), perlu memahami makna kehadiran teknologi digital serta implikasi yang ditimbulkan. Sifat kegiatan ekonomi lintas negara juga akan menyebabkan penyusunan kebijakan dan administrasi pajak sangat kompleks.

“Dengan teknologi digital maka akan memunculkan juga kerumitan dalam pengadministrasian perpajakan," katanya dalam DJP IT Summit, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sri Mulyani mengatakan semua negara di dunia terus berkoordinasi dan membahas kebijakan pajak sebagai respons atas kegiatan ekonomi yang muncul karena digitalisasi. Pajak dari kegiatan ekonomi tersebut akan menjadi tambahan penerimaan yang dibutuhkan, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan semua negara telah menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus melindungi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pada saat ini, semua negara sama-sama berjuang untuk menyehatkan kembali APBN.

Seperti Indonesia, penyehatan APBN atau konsolidasi fiskal tidak hanya dilakukan dengan mengendalikan belanja dan melakukan inovasi pembiayaan. Pasalnya, salah satu kunci penting dalam konsolidasi tersebut yakni peningkatan pendapatan negara, terutama pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kita terus berkoordinasi antarotoritas pajak di seluruh dunia karena semua negara dunia juga menghadapi Covid-19," ujarnya.

Di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) negara-negara di dunia tengah berupaya mencapai kesepakatan atas proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2 Global Anti-Base Erosion.

Pilar 1 memuat hak pemajakan atas laba korporasi multinasional, termasuk perusahaan digital. Sementara Pilar 2 memuat pemberlakuan pajak korporasi minimum global dengan tarif paling tidak sebesar 15% untuk melindungi basis pemajakan di setiap yurisdiksi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Aspek-aspek yang belum selesai dibahas pada Pilar 1 dan Pilar 2 ditargetkan bisa disepakati pada Oktober 2021. Multilateral treaty atas kedua pilar tersebut ditargetkan dapat ditandatangani pada 2022 sehingga implementasinya dapat dimulai pada 2023.

Pembahasan mengenai proposal Pilar 1 dan Pilar 2 yang telah disepakati dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentra negara-negara G-20 dapat Anda baca juga dalam Fokus Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 08:23 WIB

Pajak dari kegiatan ekonomi akan menjadi tambahan penerimaan yang dibutuhkan, terutama di tengah pandemi Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan