BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Soal Subsidi Gaji, Pengusaha dan Pekerja Curang Bisa Kena Sanksi

Dian Kurniati | Jumat, 21 Agustus 2020 | 09:55 WIB
Soal Subsidi Gaji, Pengusaha dan Pekerja Curang Bisa Kena Sanksi

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pengusaha dan pekerja yang curang dalam program bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji bisa mendapat sanksi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Sanksi dijatuhkan jika pengusaha tidak menyampaikan data yang sebenarnya mengenai pekerjanya kepada pemerintah. Simak artikel ‘Wah, Peraturan Soal Pemberian Subsidi Gaji Sudah Terbit’.

"Dalam hal pemberi kerja ... tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ketentuan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Permenaker itu menyebut BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas membuat berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima subsidi gaji yang telah diverifikasi dan divalidasi berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

Oleh karena itu, pemberi kerja berkewajiban membantu proses verifikasi dan validasi data dan persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk memperoleh subsidi gaji.

Selain memverifikasi dan memvalidasi data, BPJS Ketenagakerjaan juga meminta pengusaha sebagai pemberi kerja melengkapi nomor rekening pekerja yang dinilai layak memperoleh subsidi gaji. Subsidi gaji tersebut akan langsung ditransfer dari bank penyalur ke rekening para penerimanya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pekerja yang telah menerima subsidi gaji tapi ternyata tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterimanya ke rekening kas negara.

Adapun syarat penerima subsidi gaji yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta pekerja penerima upah.

Selain itu, pekerja juga harus tercatat sebagai peserta sampai dengan bulan Juni 2020, aktif membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp5 juga, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk memberikan subsidi gaji.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. Simak artikel ‘Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 September 2020 | 05:53 WIB

atasan sudah mengirimkan data para pekerjanya ke BPJSTK, termasuk saya salah satu bahawannya. tapi sampai saat ini blum juga menerima blt. itu bgmn?

27 Agustus 2020 | 01:51 WIB

Udah pernah menyodor kan no rekening ke HRD prusahaan Tp no rekening belum masuk Apa kita bisa masukan sendiri? Gimana caranya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan