KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN Sembako, Jutaan Wajib Pajak Bakal Dapat Email Blast dari DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Juni 2021 | 19:19 WIB
Soal PPN Sembako, Jutaan Wajib Pajak Bakal Dapat Email Blast dari DJP

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan informasi mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan jasa pendidikan kepada jutaan wajib pajak melalui surat elektronik (email).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kantor pusat DJP menargetkan 13 juta wajib pajak akan mendapatkan surat elektronik yang berisi penjelasan salah satu isu dalam rancangan revisi UU KUP tersebut. Pengiriman akan dilakukan secara bertahap.

“Ini masih menunggu angka tersebut [13 juta wajib pajak], ongoing process," katanya, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Melalui email tersebut, DJP menyatakan berita yang marak beredar mengenai pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan di Indonesia tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Simak pula ‘Gambaran Awal Rencana PPN Barang Kebutuhan Pokok, Ini Kata DJP’.

Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, lanjut DJP, pemerintah ingin mempersiapkan kerangka kebijakan perpajakan yang dipandang perlu. Salah satunya mengenai usulan perubahan pengaturan PPN.

Adapun salah satu poin usulan perubahan adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi. Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN.

Kemudian, usulan perubahan lainnya berupa penerapan multitarif dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum, misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Rencana tersebut, lanjut otoritas, akan dibahas lebih lanjut bersama DPR. Dalam pembahasan nantinya, masukan dari seluruh pemangku kepentingan akan didengarkan agar mencapai kebijakan yang lebih baik dan adil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan gotong-royong.

“Serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran,” ujar DJP melalui email tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juni 2021 | 16:54 WIB

Pembahasan lebih lanjut mengenai perubahan tarif PPN serta pengurangan barang yang dikecualikan memang perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam. Hal ini dikarenakan PPN akan ditanggung oleh konsumen akhir sementara tidak terlalu mendistrupsi pengusaha mengingat adanya sistem pengkreditan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN