PMK 123/2020

Soal Penurunan Tarif PPh Perseroan Terbuka, Sri Mulyani Rilis PMK Baru

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 September 2020 | 11:06 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Perseroan Terbuka, Sri Mulyani Rilis PMK Baru

Ilustrasi. Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (4/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan bentuk dan tata cara penyampaian laporan pemenuhan persyaratan pemanfaatan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi perseroan terbuka.

Bentuk dan tata cara penyampaian laporan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.03/2020. Beleid yang berlaku mulai 2 September 2020 ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2020.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 PP No.30/2020 … , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak … dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif PPh,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK itu, dikutip pada Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Beleid ini kembali menegaskan adanya penyesuaian tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang turun menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Tarif tersebut akan kembali turun menjadi 20% dan berlaku mulai tahun pajak 2022.

Selain itu, untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah.

Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi mencakup empat aspek. Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Ketiga, ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Adapun laporan pemenuhan persyaratan tersebut meliputi dua laporan. Pertama, laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek.

Laporan bulanan itu juga dapat berupa laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan/atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Laporan bulanan tersebut dibuat untuk setiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajib pajak, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tahun pajak, serta menyatakan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK 123/2020.

Kedua, laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa. Laporan ini disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 123/2020. Adapun wajib pajak selanjutnya melampirkan kedua laporan tersebut sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh untuk setiap tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2020 | 16:18 WIB

jadi tarif PPh badan 2020 akan turun menjadi 19% jika ketentuan persyaratan sudah terpenuhi?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi