KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penurunan Batasan Pengusaha Kena Pajak, Begini Penjelasan BKF

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Maret 2021 | 10:00 WIB
Soal Penurunan Batasan Pengusaha Kena Pajak, Begini Penjelasan BKF

Ilustrasi. Petugas merapikan susunan produk UMKM yang ditawarkan di Paviliun Sumatera Utara Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat (26/2/2021).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengungkapkan penurunan batas omzet (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) akan dilakukan secara hati-hati agar tepat sasaran.

Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Penerimaan Negara BKF Joni Kiswanto mengungkapkan pembahasan mengenai rencana penurunan threshold PKP sudah dilakukan sejak 2 tahun lalu, ketika pemerintah berencana merevisi UU PPN.

“Di level kami, kami masih terus melakukan pembahasan untuk menentukan berapa angka yang tepat. Kami juga sudah mendengar masukan dari berbagai pihak. Semua itu ada argumennya masing-masing,” ujar Joni dalam media visit secara virtual ke DDTCNews, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Terkait dengan nilai penurunan yang akan diambil pemerintah, Joni mengaku belum bisa menyampaikannya. Pasalnya, hingga saat ini, pembahasan masih terus berlangsung.

Threshold PKP yang berlaku sejak 2014 adalah senilai Rp4,8 miliar. Batasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013. Sebelum berlakunya PMK 197/2013, threshold PKP yang berlaku di Indonesia senilai Rp600 juta.

Bila kembali diturunkan, pemerintah perlu menetapkan angka threshold PKP yang benar-benar tepat. Penurunan threshold PKP diharapkan tidak terlalu memberatkan usaha kecil, tidak memunculkan celah penghindaran pajak, dan juga bisa berdampak baik terhadap perekonomian.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sebagai informasi, belanja PPN yang timbul akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Bila omzet tidak mencapai Rp4,8 miliar, pengusaha tersebut tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Pada 2016, total belanja PPN yang timbul akibat PMK 197/2013 mencapai Rp32,94 triliun. Jumlah tersebut terus naik. Pada 2019, belanja PPN akibat tingginya threshold PKP tersebut mencapai Rp42,04 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Maret 2021 | 23:54 WIB

Apabila ingin menurunkan harus memperhatikan compliance cost yang harus dikeluarkan WP apabila diharuskan menjadi PKP mengingat omset mereka juga kecil.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo