INSENTIF FISKAL

Soal Pekerja Penyandang Disabilitas, Pengusaha Tagih Insentif

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 09:51 WIB
Soal Pekerja Penyandang Disabilitas, Pengusaha Tagih Insentif

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah segera memberikan insentif bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja disabilitas.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan pemberian insentif tersebut telah diatur dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah pusat dan daerah wajib memberi insentif bagi pengusaha yang memiliki pekerja disabilitas.

"Kami berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk dapat merealisasikan ketentuan tersebut," katanya dalam Dialog Interaktif Ketenagakerjaan Inklusif Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Hariyadi mengatakan pemberian insentif tersebut akan mendorong perusahaan merekrut lebih banyak pekerja disabilitas. Di sisi lain, kesempatan para penyandang disabilitas untuk bekerja juga makin besar.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 UU Disabilitas, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Presiden pun dimandatkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif itu.

Hariyadi kemudian mengutip data Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada 2011 yang memperkirakan jumlah disabilitas sebesar 15% dari populasi dunia. WHO Global Disability Action Plan 2014-2021 juga menyoroti sisi ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk 2025, Diumumkan Pekan Depan

Menurutnya, Indonesia bisa mengikuti kebijakan di banyak negara yang mendorong para pengusaha memperbesar kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas melalui pemberian insentif.

China dan Malaysia, misalnya, memberikan tax deduction untuk perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Kemudian, Amerika Serikat (AS) menerapkan kredit pajak bagi perusahaan yang mempekerjakan pegawai dengan kualifikasi tertentu, termasuk disabilitas.

Hariyadi menambahkan Apindo juga akan mendorong agar makin banyak pengusaha yang membuka kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas.

"Kami akan mulai menggagas adanya desk khusus untuk ketenagakerjaan inklusif di kantor dewan agar bisa memberikan layanan informasi terkait ketenagakerjaan inklusif dari seluruh perusahaan yang membutuhkan informasi tersebut," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 12:29 WIB

Pemerintah perlu mempertimbangkan membuat insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyadang disabilitas agar menjadi pemicu perusahaan mempekerjakan lebih banyak pekerja disabilitas. Hal ini untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas yang juga berhak memperoleh pekerjaan sama seperti masyarakat pada umumnya. Pemerintah dapat menjadikan negara lain yang telah menerapkan insentif bagi perusahaan pemberi kerja penyandang disabilitas sebagai acuan dan contoh dalam penyusunan ketentuan pemberian insentif seperti China, Malaysia, dan Amerika Serikat.

25 Februari 2021 | 12:15 WIB

Semogaa dengan ini dapat meminimalisir pengangguran

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Rabu, 04 Desember 2024 | 11:30 WIB INSENTIF FISKAL

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk 2025, Diumumkan Pekan Depan

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Jumat, 29 November 2024 | 14:30 WIB PMK 91/2024

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Insentif Fiskal untuk Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?