PMK 91/2024

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Insentif Fiskal untuk Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 November 2024 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Insentif Fiskal untuk Daerah

Tampilan awal salinan PMK 91/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah. Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2024.

Sebelumnya, pemberian insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah diatur PP 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Nah, PMK 91/2024 dirilis untuk memerinci ketentuan pemberian insentif fiskal kepada daerah yang mencapai kinerja tertentu.

“Insentif fiskal adalah insentif yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah,” bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 91/2024, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Berdasarkan PMK tersebut, daerah yang memiliki pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu dapat diberikan dana insentif fiskal. Meski demikian, alokasi dana insentif fiskal diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

PMK 91/2024 memerinci indikator yang digunakan untuk menilai kinerja daerah. Merujuk Pasal 8 ayat (1) PMK 91/2024, penilaian kinerja daerah dilakukan berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan daerah.

Indikator kinerja itu dapat berupa: pengelolaan keuangan daerah; pelayanan umum pemerintahan; dan/atau pelayanan dasar. Indikator kinerja itu mengacu pada kinerja yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Penilaian indikator kinerja didasarkan pada hasil penjumlahan nilai variabel kinerja daerah dikalikan bobot variabel. Adapun nilai variabel kinerja daerah dihitung berdasarkan: nilai peningkatan kinerja dan/atau nilai capaian kinerja periode tertentu.

Nilai variabel kinerja dihitung dengan 2 tahapan. Pertama, menghitung standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja untuk tiap variabel. Kedua, menghitung rata-rata nilai peningkatan kinerja dan/atau nilai capaian kinerja periode tertentu.

Perincian ketentuan terkait dengan formula penghitungan standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja tercantum dalam lampiran PMK 91/2024. PMK 91/2024 juga mengatur soal ketentuan penyaluran dana insentif fiskal daerah.

Untuk diperhatikan, PMK 91/2024 berlaku mulai 26 November 2024. Berlakunya PMK 91/2024 akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 208/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor