PMK 91/2024

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Insentif Fiskal untuk Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 November 2024 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Insentif Fiskal untuk Daerah

Tampilan awal salinan PMK 91/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah. Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2024.

Sebelumnya, pemberian insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah diatur PP 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Nah, PMK 91/2024 dirilis untuk memerinci ketentuan pemberian insentif fiskal kepada daerah yang mencapai kinerja tertentu.

“Insentif fiskal adalah insentif yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah,” bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 91/2024, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Berdasarkan PMK tersebut, daerah yang memiliki pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu dapat diberikan dana insentif fiskal. Meski demikian, alokasi dana insentif fiskal diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

PMK 91/2024 memerinci indikator yang digunakan untuk menilai kinerja daerah. Merujuk Pasal 8 ayat (1) PMK 91/2024, penilaian kinerja daerah dilakukan berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan daerah.

Indikator kinerja itu dapat berupa: pengelolaan keuangan daerah; pelayanan umum pemerintahan; dan/atau pelayanan dasar. Indikator kinerja itu mengacu pada kinerja yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Penilaian indikator kinerja didasarkan pada hasil penjumlahan nilai variabel kinerja daerah dikalikan bobot variabel. Adapun nilai variabel kinerja daerah dihitung berdasarkan: nilai peningkatan kinerja dan/atau nilai capaian kinerja periode tertentu.

Nilai variabel kinerja dihitung dengan 2 tahapan. Pertama, menghitung standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja untuk tiap variabel. Kedua, menghitung rata-rata nilai peningkatan kinerja dan/atau nilai capaian kinerja periode tertentu.

Perincian ketentuan terkait dengan formula penghitungan standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja tercantum dalam lampiran PMK 91/2024. PMK 91/2024 juga mengatur soal ketentuan penyaluran dana insentif fiskal daerah.

Untuk diperhatikan, PMK 91/2024 berlaku mulai 26 November 2024. Berlakunya PMK 91/2024 akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 208/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP