Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) memandang rencana kenaikan tarif PPN yang tengah dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai salah satu cara menaikkan penerimaan negara pada tahun depan, kurang tepat.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan kenaikan tarif PPN merupakan salah satu opsi praktis dalam menambal kekurangan penerimaan pajak. Hanya saja, kondisi ekonomi saat ini masih belum sepenuhnya pulih.
"Ini tentu akan menjadi beban tambahan dan terlebih lagi bahkan sebelum diberlakukan pun sudah menimbulkan keresahan baru di masyarakat," katanya, Kamis (6/5/2021).
Bila merujuk pada ketentuan pada UU PPN yang berlaku saat ini, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 15% atau menurunkannya hingga 5% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP).
Jika tarif PPN hendak dinaikkan, rencana tersebut harus disampaikan kepada DPR dalam pembahasan RAPBN. Tarif PPN pun dibolehkan naik menjadi 15% berdasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi atau kebutuhan dana pembangunan.
Untuk diketahui, wacana kenaikan tarif PPN pertama kali disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat menyatakan kenaikan tarif PPN adalah salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan.
Jika tidak ada aral melintang, rencana kenaikan tarif PPN akan disampaikan kepada DPR bersamaan dengan penyampaian rancangan revisi atas UU KUP yang termasuk dalam Prolegnas 2021. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 10%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
PPN akan memberatkan pembeli dan konsumen akhir, hal ini membuat harga menjadi mahal sehingga belum tentu akan meningkatkan penerimaan PPN karena terdapat shifting perilaku WP dari konsumsi menjadi saving