KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Pandangan Hipmi

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 15:00 WIB
Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Pandangan Hipmi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) memandang rencana kenaikan tarif PPN yang tengah dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai salah satu cara menaikkan penerimaan negara pada tahun depan, kurang tepat.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan kenaikan tarif PPN merupakan salah satu opsi praktis dalam menambal kekurangan penerimaan pajak. Hanya saja, kondisi ekonomi saat ini masih belum sepenuhnya pulih.

"Ini tentu akan menjadi beban tambahan dan terlebih lagi bahkan sebelum diberlakukan pun sudah menimbulkan keresahan baru di masyarakat," katanya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bila merujuk pada ketentuan pada UU PPN yang berlaku saat ini, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 15% atau menurunkannya hingga 5% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP).

Jika tarif PPN hendak dinaikkan, rencana tersebut harus disampaikan kepada DPR dalam pembahasan RAPBN. Tarif PPN pun dibolehkan naik menjadi 15% berdasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi atau kebutuhan dana pembangunan.

Untuk diketahui, wacana kenaikan tarif PPN pertama kali disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat menyatakan kenaikan tarif PPN adalah salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan.

Jika tidak ada aral melintang, rencana kenaikan tarif PPN akan disampaikan kepada DPR bersamaan dengan penyampaian rancangan revisi atas UU KUP yang termasuk dalam Prolegnas 2021. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Mei 2021 | 08:21 WIB

PPN akan memberatkan pembeli dan konsumen akhir, hal ini membuat harga menjadi mahal sehingga belum tentu akan meningkatkan penerimaan PPN karena terdapat shifting perilaku WP dari konsumsi menjadi saving

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?