INSENTIF PAJAK

Soal Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 15:02 WIB
Soal Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru memperpanjang masa pemberlakuan insentif pajak yang berhubungan langsung dengan penanganan pandemi Covid-19. Hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai pemberian insentif yang berkaitan dengan wajib pajak terdampak pandemi seperti tahun lalu.

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Ani Natalia mengatakan pemerintah tidak otomatis memperpanjang masa pemberlakuan seluruh insentif yang diberikan tahun lalu. Pada awal 2021, insentif difokuskan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan penanganan pandemi Covid-19.

“Terkait insentif pajak di masa pandemi, memang baru satu yang kami lihat, yakni terkait barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan Covid-19," katanya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perpanjangan waktu insentif terkait dengan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi itu diatur dalam PMK 239/2020. Simak artikel ‘Lengkap, Pernyataan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 239/2020’.

Melalui PMK 239/2020, jangka waktu pemberian fasilitas pajak dalam PMK 143/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Waktu pemberlakuan insentif pajak penghasilan (PPh) dalam PP 29/2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Untuk perpanjangan waktu insentif yang sebelumnya ada dalam PMK 143/2020, ada perubahan ketentuan terkait dengan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Saat ini, tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, tapi juga peralatan pendukung vaksinasi. Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Terkait dengan beberapa insentif pajak dalam PMK 86/2020, yang telah diubah dengan PMK 110/2020, pemerintah belum melakukan peninjauan lanjutan. Seperti diketahui, PMK ini memuat insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

“Selain itu [PMK 239/2020], kami belum lihat. Kita tunggu saja," imbuh Ani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Januari 2021 | 20:08 WIB

Situasi pandemi covid-19 yang tidak kunjung selesai, masih menimbulkan multiplier effect bagi WP. Realisasi insentif pun di akhir 2020 cenderung terserap secara maksimal. dengan demikian dapat diartikan pemberian insentif sangat diminati WP dan mudah-mudahan dengan perpanjangan waktu insentif kembali menuai efek positif bagi WP

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra