KEBIJAKAN FISKAL

Soal Desain Kebijakan Fiskal yang Tepat Saat Pandemi, Ini Kata Pakar

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 07 November 2020 | 12:43 WIB
Soal Desain Kebijakan Fiskal yang Tepat Saat Pandemi, Ini Kata Pakar

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Peran Pajak dalam Mengatasi Resesi dan Pemulihan Ekonomi di tengah Pandemi Covid-19.

MATARAM, DDTCNews – Besarnya dampak dan lamanya masa pandemi Covid-19 yang belum pasti membuat respons kebijakan pajak sangat dinamis. Namun, setidaknya terdapat fokus dan semangat yang harus diusung dalam mendesain kebijakan yang tepat.

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan hal tersebut dalam webinar bertajuk Peran Pajak dalam Mengatasi Resesi dan Pemulihan Ekonomi di tengah Pandemi Covid-19. Dia menerangkan ada 3 hal yang harus menjadi fokus kebijakan fiskal pada masa pandemi menurut Olivier Blanchard.

Pertama, bagaimana stimulus fiskal dan anggaran pemerintah lebih berfokus untuk mengatasi aspek kesehatan. Kedua, bagaimana agar kebijakan fiskal dapat membantu pihak yang terdampak pelemahan ekonomi. Ketiga, bagaimana kebijakan fiskal dapat mendorong aggregate demand.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

“Jadi kalau semisal salah satu dari tiga hal tersebut kurang diperhatikan, misalnya kita berfokus untuk membantu pihak yang terdampak pelemahan ekonomi dan mendorong aggregate demand tetapi aspek kesehatan luput, akhirnya goal yang lain bisa saja tidak tercapai,” terang Bawono.

Bawono menerangkan setidaknya terdapat 4 semangat yang diusung untuk merefleksikan peran pajak pada masa pandemi. Pertama, pajak tunduk terhadap sasaran ekonomi. Menurutnya, saat pandemi, kebijakan pajak lebih berperan untuk relaksasi fiskal baru kemudian berfokus pada mobilisasi penerimaan.

Kedua, momentum untuk mereformasi pajak dan merancang strategi kebijakan pajak baru. Dia menyebut di Indonesia semangat ini tercermin dari kebijakan PPN atas impor barang digital. Ketiga, dalam situasi pandemi, desain dan pelaksanaan pemberian insentif harus tetap mengusung prinsip good governance.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dia berujar tata kelola pemberian insentif pajak harus berintegritas, tidak mudah diselewengkan, tepat sasaran, dan tidak ada kecurangan. Keempat, pemberian insentif pajak merupakan upaya untuk mencegah hilangnya basis secara permanen.

Bawono menyebut berdasarkan studi pada negara-negara di Asia, pascakrisis 1998, banyak negara yang mengalami penurunan tax ratio. Hal ini salah satunya disebabkan tidak adanya instrumen pajak yang bisa secara cepat menyelamatkan ekonomi agar tidak kehilangan basis pajak secara permanen

“Lebih baik sementara kehilangan penerimaan pajak dan tidak memajaki secara optimal melalui pemberian relaksasi, selama di kemudian hari tax basenya masih ada,” ujar Bawono

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selanjutnya, dia menjelaskan ke depan ekspansi fiskal harus tetap dilakukan. Selain itu, saat ekonomi sudah bergerak ke arah pemulihan, pemerintah juga perlu mengambil kebijakan yang lebih mendukung ketahanan ekonomi karena hampir semua sektor masih butuh waktu penyesuaian.

“Ekonomi pascakrisis masih membutuhkan stimulus, tetapi harus tepat. Ini karena masing-masing fase berbeda. Misalnya, saat ini yang lebih lebih dibutuhkan cash flow perusahaan dan rumah tangga harus didorong agar dapat bertahan, baru nanti berbicara daya ungkit dan mendorong investasi,” ujar Bawono

Dalam kesempatan tersebut, Bawono juga menguraikan 9 prediksi terkait kondisi pajak pascaterjadinya pandemi covid-19. Prediksi tersebut disusun dengan mempelajari kondisi pajak pascakrisis ekonomi 2008.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pertama, perkembangan dari pelebaran defisit anggaran menuju konsolidasi fiskal. Kedua, postur penerimaan dan kebijakan pajak. Ketiga, upaya mengoreksi penyebab krisis. Keempat, volatilitas regulasi dan reformasi pajak. Kelima, kompetisi pajak. Keenam, tren global tax governance.

Ketujuh, terobosan untuk menambal penerimaan. Kedelapan, strategi otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Kesembilan, sengketa dan wajib pajak. Anda dapat menyimak uraian lengkap dari 9 prediksi tersebut dalam artikel ‘Pandemi Covid-19 dan 9 Prediksi Pajak di Masa Mendatang’

Adapun webinar ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa DIII Perpajakan (Himadipma Perpajakan) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram. Webinar ini juga merupakan bagian dari rangkaian kompetisi perpajakan yang telah berlangsung sejak Agustus 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 November 2020 | 17:08 WIB

pemberian insentif untuk pemulihan ekonomi harus terus diberlakukan hingga industri-industri dapat pulih sehingga terjaminnya penerimaan negara dari pajak dalam jangka panjang

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember