KEBIJAKAN PAJAK

Singgung Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 04 Mei 2021 | 14:00 WIB
Singgung Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan wacana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari saat ini sebesar 10% merupakan salah satu opsi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Menurut Sri Mulyani, rencana menaikkan tarif PPN akan dikaji dan dibahas bersama DPR. Namun demikian, mantan Direktur Pelaksana World Bank ini tidak menjelaskan secara lebih detail terkait dengan wacana kenaikan tarif PPN tersebut.

"[Kenaikan] tarif PPN akan dibahas dalam undang-undang ke depan," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
PMK Baru! Kemenkeu Revisi soal Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas

Berdasarkan UU No. 42/2009 tentang PPN dan PPnBM, tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 10%. Tarif PPN tersebut terbuka untuk diubah, paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP).

Sejalan dengan itu, Sri Mulyani memaparkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan perpajakan yang berkisar Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun pada 2022. Salah satunya, dengan melanjutkan langkah-langkah transformasi perpajakan agar semakin sehat, adil, dan kompetitif.

Terdapat beberapa langkah dalam mereformasi perpajakan, antara lain melalui inovasi penggalian potensi pajak untuk meningkatkan tax ratio, memperluas basis perpajakan, serta memperbarui sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.

Baca Juga:
Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Khusus pada poin perluasan basis perpajakan, opsi-opsi yang dipertimbangkan di antaranya seperti optimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce, menaikkan tarif PPN, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

Namun upaya yang tidak kalah penting, lanjut Sri Mulyani, yaitu mendorong sistem perpajakan agar sejalan dengan struktur perekonomian nasional.

"Sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian akan makin memberikan kontribusi perpajakan yang lebih seimbang dan tidak tergantung kepada satu atau dua sektor tertentu saja," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Mei 2021 | 05:48 WIB

kembali rakyat jadi korban

05 Mei 2021 | 00:25 WIB

Pertimbangan yang sulit dikarenakan peningkatan PPN ini dapat merugikan konsumen sebagai end user karena harga objek PPN menjadi semakin mahal

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data