KEBIJAKAN PAJAK

Singgung Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 04 Mei 2021 | 14:00 WIB
Singgung Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan wacana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari saat ini sebesar 10% merupakan salah satu opsi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Menurut Sri Mulyani, rencana menaikkan tarif PPN akan dikaji dan dibahas bersama DPR. Namun demikian, mantan Direktur Pelaksana World Bank ini tidak menjelaskan secara lebih detail terkait dengan wacana kenaikan tarif PPN tersebut.

"[Kenaikan] tarif PPN akan dibahas dalam undang-undang ke depan," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Berdasarkan UU No. 42/2009 tentang PPN dan PPnBM, tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 10%. Tarif PPN tersebut terbuka untuk diubah, paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP).

Sejalan dengan itu, Sri Mulyani memaparkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan perpajakan yang berkisar Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun pada 2022. Salah satunya, dengan melanjutkan langkah-langkah transformasi perpajakan agar semakin sehat, adil, dan kompetitif.

Terdapat beberapa langkah dalam mereformasi perpajakan, antara lain melalui inovasi penggalian potensi pajak untuk meningkatkan tax ratio, memperluas basis perpajakan, serta memperbarui sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Khusus pada poin perluasan basis perpajakan, opsi-opsi yang dipertimbangkan di antaranya seperti optimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce, menaikkan tarif PPN, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

Namun upaya yang tidak kalah penting, lanjut Sri Mulyani, yaitu mendorong sistem perpajakan agar sejalan dengan struktur perekonomian nasional.

"Sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian akan makin memberikan kontribusi perpajakan yang lebih seimbang dan tidak tergantung kepada satu atau dua sektor tertentu saja," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Mei 2021 | 05:48 WIB

kembali rakyat jadi korban

05 Mei 2021 | 00:25 WIB

Pertimbangan yang sulit dikarenakan peningkatan PPN ini dapat merugikan konsumen sebagai end user karena harga objek PPN menjadi semakin mahal

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini