PELAPORAN SPT

Simak! Ada Pesan dari DJP untuk Anda yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Mei 2020 | 16:25 WIB
Simak! Ada Pesan dari DJP untuk Anda yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan membayar pajak.

Ucapan terima kasih tersebut diberikan setelah musim pelaporan SPT tahunan secara tepat waktu berakhir pekan lalu, tepatnya pada Kamis (30/4/2020). Ucapan tersebut disampaikan melalui akun media sosial DJP.

“Halo, #KawanPajak. Semoga selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Terima kasih #KawanPajak yang sudah melaporkan SPT dan menyetorkan kewajiban perpajakannya,” ujar DJP melalui Instagram, Minggu (3/5/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Otoritas mengatakan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sangat bermanfaat untuk penanganan pandemi Covid-19. Seperti diketahui, selain insentif pajak, pemerintah mengalokasikan sejumlah anggaran belanja – termasuk bantuan sosial – untuk merespons pandemi Covid-19.

Selain itu, DJP juga mengimbau agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera menyampaikannya. Otoritas masih menunggu meskipun tenggat sudah lewat. Simak artikel ‘Anda Belum Lapor SPT Tahunan Hingga Deadline Lewat? Ini Imbauan DJP’.

“Bagi #KawanPajak yang belum melaporkan SPT, kami masih menunggu pelaporan SPT #KawanPajak,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sebagai informasi, ada sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan. Sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 (wajib pajak orang pribadi) dan Rp1 juta (wajib pajak badan).

Adapun per 1 Mei 2020 pagi, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Mei 2020 | 19:59 WIB

Alhamdulillah, dalam situasi dan kondisi seperti saat ini masih bisa menyampaikan kewajiban tahunan yaitu penyampaian laporan SPT Tahunan baik Pribadi maupun Badan tepat waktu. Kami ucapkan terima kasih kepada Dirjen Pajak dan Pemerintah, atas kebijakan relaksasi dan insentif kepada Wajib Pajak. Hal ini adalah bentuk kepedulian DJP dan Pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kami berharap terjalin sinergi yang baik antara DJP, Pemerintah dan Wajib Pajak di masa mendatang untuk menumbuhkan kewajiban perpajakan sebagai sebuah kesadaran masyarakat. Kami sebagai Wajib Pajak juga menyadari masih banyak kekurangan dari kami yang masih sering ditegur dan kadang kena denda. Kami juga mendorong kepada seluruh masyarakat Indonesia yang belum terdaftar, untuk segera mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dengan penuh kesadaran dan sukarela, karena manfaat pajak sangat terasa di saat situasi dan kondisi seperti saat ini. Terima kasih. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax