PELAPORAN SPT

Simak! Ada Pesan dari DJP untuk Anda yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Mei 2020 | 16:25 WIB
Simak! Ada Pesan dari DJP untuk Anda yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan membayar pajak.

Ucapan terima kasih tersebut diberikan setelah musim pelaporan SPT tahunan secara tepat waktu berakhir pekan lalu, tepatnya pada Kamis (30/4/2020). Ucapan tersebut disampaikan melalui akun media sosial DJP.

“Halo, #KawanPajak. Semoga selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Terima kasih #KawanPajak yang sudah melaporkan SPT dan menyetorkan kewajiban perpajakannya,” ujar DJP melalui Instagram, Minggu (3/5/2020).

Baca Juga:
PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Otoritas mengatakan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sangat bermanfaat untuk penanganan pandemi Covid-19. Seperti diketahui, selain insentif pajak, pemerintah mengalokasikan sejumlah anggaran belanja – termasuk bantuan sosial – untuk merespons pandemi Covid-19.

Selain itu, DJP juga mengimbau agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera menyampaikannya. Otoritas masih menunggu meskipun tenggat sudah lewat. Simak artikel ‘Anda Belum Lapor SPT Tahunan Hingga Deadline Lewat? Ini Imbauan DJP’.

“Bagi #KawanPajak yang belum melaporkan SPT, kami masih menunggu pelaporan SPT #KawanPajak,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

Sebagai informasi, ada sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan. Sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 (wajib pajak orang pribadi) dan Rp1 juta (wajib pajak badan).

Adapun per 1 Mei 2020 pagi, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Mei 2020 | 19:59 WIB

Alhamdulillah, dalam situasi dan kondisi seperti saat ini masih bisa menyampaikan kewajiban tahunan yaitu penyampaian laporan SPT Tahunan baik Pribadi maupun Badan tepat waktu. Kami ucapkan terima kasih kepada Dirjen Pajak dan Pemerintah, atas kebijakan relaksasi dan insentif kepada Wajib Pajak. Hal ini adalah bentuk kepedulian DJP dan Pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kami berharap terjalin sinergi yang baik antara DJP, Pemerintah dan Wajib Pajak di masa mendatang untuk menumbuhkan kewajiban perpajakan sebagai sebuah kesadaran masyarakat. Kami sebagai Wajib Pajak juga menyadari masih banyak kekurangan dari kami yang masih sering ditegur dan kadang kena denda. Kami juga mendorong kepada seluruh masyarakat Indonesia yang belum terdaftar, untuk segera mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dengan penuh kesadaran dan sukarela, karena manfaat pajak sangat terasa di saat situasi dan kondisi seperti saat ini. Terima kasih. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:14 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

Kamis, 02 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Masih Bisakah Pembetulan SPT Unifikasi Lewat DJP Online?

Kamis, 02 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN 12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?