KOTA BANDA ACEH

Siap-siap! Razia Pajak Kendaraan akan Digelar 7-8 Juni 2021

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 30 Mei 2021 | 14:01 WIB
Siap-siap! Razia Pajak Kendaraan akan Digelar 7-8 Juni 2021

Ilustrasi. Sejumlah pengendara sepeda motor terjaring razia petugas. (ANTARA FOTO/Rahmad/hp)

BANDA ACEH, DDTCNews -- Pemerintah Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, akan melaksanakan razia pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 7-8 Juni 2021 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah mengatakan razia dilakukan karena tingkat pembayaran PKB masih rendah. Dia menyebut razia PKB untuk Kota Banda Aceh ini akan digelar 2 hari.

“Razia PKB itu dilakukan, karena sampai akhir Mei, jumlah kendaraan bermotor yang membayar pajak masih sangat rendah,” ujarnya di Banda Aceh Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Guna melaksanakan razia PKB itu, lanjut Bustami, BPKA akan menggandeng Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh. Bustami menyebut razia akan dilakukan di area yang luas agar tidak mengganggu arus lalu lintas umum dan tidak menimbulkan kerumunan.

“Di lokasi razia nantinya disediakan tenda besar dan 1 unit mobil Samsat Keliling. Jika ada wajib pajak yang terkena razia PKB karena pajak tahunan kendaraannya sudah mati, bisa langsung membayarnya di mobil Samsat Keliling tersebut,” tambah Bustami.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani membenarkan adanya rencana razia PKB bersama Samsat Kota Banda Aceh. Menurutnya, razia itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar membayar PKB tepat waktu.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Rencana razia PKB itu sudah dibahas bersama Kepala BPKA. Ditlantas Polda Aceh mendukung penuh kegiatan itu, apalagi tujuannya untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar PKB tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Kantor Samsat Banda Aceh Zubir menyebut rencana razia PKB ini hendaknya juga dilakukan di seluruh daerah. Alasanya, sambung Zubir, karena jumlah kendaraan bermotor yang membayar PKB dari Januari-April 2021 masih sangat rendah di semua daerah.

Zubir mencontohkan ada sekitar 288.339 unit kendaraan di Kota Banda Aceh. Namun, yang sudah membayar PKB baru sekitar 42.354 unit atau 14,58%. Zubir berujar “Razia PKB ini untuk membangun dan mendisiplinkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB tahunan tepat waktu,”

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Kabid Pendapatan BPKA Zaumi Elfiza menyatakan razia dilaksanakan usai Idulfitri agar tidak menimbulkan kesan negatif pada petugas pelaksana razia. Pada 2021 ini, imbuh Zaumi, Pemerintah Aceh tidak memberikan pemutihan PKB dan BBNKB II karena sudah dilakukan tahun sebelumnya.

“Razia PKB ini juga digelar untuk membantu masyarakat, agar tepat waktu membayar pajak agar tidak kena denda,” pungkasnya, seperti dilansir aceh.tribunnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 17:49 WIB

semoga setelah ada razia pkb seperti itu, masyarakat ke depannya jadi membayar pajak tepat waktu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?