RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Biaya Natura atas Seragam Karyawan

Vallencia | Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB
Sengketa Koreksi Biaya Natura atas Seragam Karyawan

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak tentang koreksi positif terhadap biaya pengurang penghasilan bruto atau deductible expense. Koreksi positif berhubungan dengan transaksi biaya luar usaha (biaya bunga dan biaya natura) serta kompensasi kerugian fiskal.

Otoritas pajak berpendapat biaya bunga yang dibayarkan kepada PT X, selaku pemberi pinjaman, merupakan dividen terselubung. Terkait dengan biaya natura, otoritas pajak menilai seragam karyawan bukan termasuk kebutuhan dalam pekerjaan sehingga tidak dapat dibebankan. Selain itu, kompensasi kerugian juga dikoreksi oleh otoritas pajak.

Sebaliknya, wajib pajak tidak sepenuhnya setuju dengan koreksi yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Pemberian seragam kepada karyawan dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dibebankan. Di samping itu, wajib pajak menilai pembebanan kompensasi kerugian fiskal sudah sesuai dan koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak tepat.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi biaya usaha yang ditetapkan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan. Adapun komponen biaya usaha yang dimaksud terdiri atas biaya natura dan biaya bunga.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Terkait dengan pembayaran biaya bunga kepada PT X sebagai pihak afiliasi, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya ketidakwajaran transaksi, kecuali fakta pemberi pinjaman merupakan pihak afiliasi. Berdasarkan pada pertimbangan ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertahankan sebagian dari koreksi biaya bunga pinjaman yang ditetapkan otoritas pajak.

Dalam proses banding, terdapat juga sengketa pajak tentang pembebanan biaya natura berupa pemberian seragam dan masker untuk karyawan. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, pemberian natura berupa seragam dan masker karyawan termasuk dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Oleh karena itu, imbalan berupa natura dalam bentuk pemberian seragam dan masker dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 33129/PP/M.PT XIV/15/2011 tertanggal 12 Agustus 2011, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 12 Desember 2011.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Pokok sengketa dalam perkara ini ialah koreksi negatif biaya luar usaha dan kompensasi kerugian yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebagai informasi, Termohon PK bergerak di bidang industri komponen otomotif dan merupakan perusahaan manufaktur sistem distribusi elektrik. Dalam kegiatan operasionalnya, Termohon PK juga menyediakan jasa maklon kepada perusahaan afiliasi.

Dalam perkara ini, terdapat 3 pokok sengketa pajak. Pertama, koreksi pembayaran biaya bunga kepada PT X selaku pihak afiliasi. Menurut Pemohon PK, bunga yang dibayarkan oleh Termohon PK kepada PT X secara substantif merupakan dividen terselubung. Sebab, PT X memiliki penyertaan modal sebesar 99.997% atas Termohon PK sehingga menunjukkan adanya hubungan istimewa.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Kedua, koreksi atas imbalan berupa natura dalam bentuk pemberian seragam untuk karyawan. Menurut Pemohon PK, pembayaran biaya natura tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh 2000, pengurangan penghasilan bruto hanya dapat dilakukan terhadap pemberian natura berupa makanan dan minuman bagi seluruh karyawan atau natura yang diberikan di daerah tertentu. Sesuai dengan ketentuan tersebut, seragam untuk karyawan tidak termasuk dalam biaya natura yang dapat dibebankan.

Selain itu, sesuai dengan data dan dokumen yang disampaikan, wajib pajak tidak dapat membuktikan bahwa pemberian seragam dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, termasuk untuk menunjang keamanan dan keselamatan kerja. Oleh karena itu, Pemohon PK menetapkan koreksi atas biaya natura atas pemberian seragam.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ketiga, koreksi kompensasi kerugian fiskal. Dalam sengketa ini, Pemohon PK menilai bahwa kompensasi kerugian fiskal yang dilakukan oleh Termohon PK kurang tepat.

Di sisi lain, Termohon PK setuju dengan koreksi yang ditetapkan oleh Pemohon PK atas pembayaran biaya bunga. Namun, Termohon PK tidak setuju dengan koreksi atas biaya natura dan kompensasi kerugian fiskal.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pemberian seragam untuk karyawan merupakan sebuah kewajiban dalam pelaksanaan pekerjaan. Oleh sebab itu, biaya natura yang dikeluarkan sehubungan dengan pemberian seragam dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi Termohon PK.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Sehubungan dengan sengketa poin ketiga, Termohon PK menilai sudah melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan benar. Oleh karena itu, Termohon PK menilai koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak tepat .

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK oleh Pemohon PK, hal tersebut tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Kedua, dalam perkara a quo, penilaian Majelis Hakim Pengadilan pajak mengenai biaya bunga dan biaya natura sudah benar. Di sisi lain, kompensasi kerugian fiskal terbukti berhubungan langsung dengan biaya 3M sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ketiga, dalam perkara a quo, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

I Gusti Ketut Wira Widiana 18 Februari 2023 | 08:16 WIB

jika bisa disertakan nomor putusan MAnya.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN