FILIPINA

Senat Minta Kenaikan Tarif Pajak Sekolah Swasta Dibatalkan

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Juni 2021 | 15:01 WIB
Senat Minta Kenaikan Tarif Pajak Sekolah Swasta Dibatalkan

Sejumlah siswa sekolah swasta di Manila, Filipina, berjalan pulang setelah jam pelajaran berakhir. Presiden Senat Pro Tempore Filipina Ralph Recto mendesak Bureau of Internal Revenue membatalkan rencana kenaikan tarif pajak pada sekolah swasta. (Foto: Araullo High School/Rappler/metronewscentral.net/)

MANILA, DDTCNews - Presiden Senat Pro Tempore Filipina Ralph Recto mendesak otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) membatalkan rencana kenaikan tarif pajak pada sekolah swasta.

Recto mengatakan kebijakan itu akan menambah beban keuangan sekolah swasta di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, lanjutnya, tercatat sejumlah sekolah swasta telah tutup karena tertekan akibat pandemi dan kesulitan mendapatkan siswa baru.

"[Kebijakan] itu tidak logis dan tidak masuk akal, serta bertentangan dengan semangat hukum," katanya kepada wartawan di Manila, seperti dikutip Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Recto mengatakan BIR telah menerbitkan Peraturan Pendapatan BIR No. 5/2021 (RR 5-2021) yang mengatur pajak penghasilan pada lembaga pendidikan swasta naik dari 10% menjadi 25%.

Menurutnya, kenaikan tarif hingga 150% itu bertentangan dengan UU Pemulihan dan Insentif Pajak Perusahaan (CREATE) yang melindungi dampak pandemi Covid-19. UU CREATE mengatur pembebasan PPh dan tarif pajak preferensial untuk sekolah swasta diturunkan menjadi 1%.

Namun, surat Kepala BIR Caesar Dulay kepada Dewan Koordinasi Asosiasi Pendidikan Swasta menyatakan insentif pajak itu tidak bisa diberikan kepada lembaga pendidikan yang berorientasi pada saham dan keuntungan, melainkan hanya menyasar lembaga pendidikan nirlaba dan nonsaham.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Recto menilai BIR keliru menafsirkan UU CREATE mengenai lembaga pendidikan yang berhak memperoleh insentif. Menurutnya, semua lembaga pendidikan dapat dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif di tengah pandemi Covid-19.

Di sisi lain, lanjutnya seperti dilansir inquirer.net., definisi nirlaba hanya tepat untuk diberlakukan pada rumah sakit, karena sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut bayaran.

Sementara itu, Senator Nancy Binay menyebut kenaikan tarif pajak pada sekolah swasta akan turut merugikan siswa dan guru, yang selama ini telah berupaya menjalani pembelajaran jarak jauh.

Jika kebijakan itu berlaku, dia khawatir para guru akan kehilangan pekerjaan dan akses pendidikan pada siswa terputus karena sekolah tutup. "Sudah banyak sekolah swasta yang tutup karena pandemi. Jika peraturan itu diterapkan, pasti lebih banyak dari mereka yang akan ditutup," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Juni 2021 | 22:52 WIB

Kebijakan kenaikan tarif pajak sekolah swasta yang drastis dari 10% menjadi 25% sangatlah tidak tepat terlebih lagi di tengah kondisi pandemi seperti ini. Kenaikan tersebut hanya akan menambah beban sekolah swasta yang telah tertekan akibat pandemi karena kesulitan mendapatkan siswa baru. Dikhawatirkan nantinya sekolah-sekolah tutup yang tentunya akan menyulitkan guru dan siswa sehingga desakan Presiden Senat Pro Tempore Filipina untuk membatalkan rencana kenaikan ini patut dipertimbangkan oleh otoritas pajak. Bilamana otoritas pajak ingin meningkatkan penerimaan negara mestinya masih ada sumber-sumber lain yang bisa dikenakan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember