UNIVERSITAS PADJADJARAN

Seminar Internasional Pajak di FEB Unpad, DDTC Bagikan Buku Gratis

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 November 2024 | 16:15 WIB
Seminar Internasional Pajak di FEB Unpad, DDTC Bagikan Buku Gratis

Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki saat menjadi pembicara dalam Tax Festival Internasional Seminar, Sabtu (16/11/2024).

BANDUNG, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar Tax Festival International Seminar pada hari ini, Sabtu (16/11/2024).

Acara yang digelar di RSG Rektorat Gedung 2 Lt. 4 Unpad, Dipati Ukur, Bandung ini bertajuk The Role of Tax Treaties on Global Business: Reforming Global Tax Rules to Combat Digital-Era Tax Avoidance. Publik juga bisa menyaksikan live streaming melalui Youtube @TaxCenterUNPAD.

Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki menjadi salah satu pembicara. Mengawali sesinya, Yurike mengatakan sebagai pengantar aspek internasional atas pajak penghasilan, publik dapat membacanya dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal PMK 81 tentang Pelaksanaan Coretax

Salah satu aspek yang diulas Yurike dalam sesinya bertajuk The Impact of Global Tax Reforms on Indonesian Business and Economic Growth adalah prospek insentif pajak di Indonesia. Terlebih, Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global (Pilar 2).

“Apalagi, Indonesia sedang dalam proses untuk menjadi anggota OECD. Salah satu syaratnya tentu mengikuti standar OECD, termasuk menyangkut penerapan pajak minimum global ini,” ujarnya.

Sejatinya, Pilar 2 bersifat common approach sehingga tidak wajib diimplementasikan. Namun, ketika negara yang tidak menerapkan berinteraksi dengan negara lain yang sudah mengadopsi Pilar 2, ketentuan tetap berlaku. Dengan demikian, setuju atau tidak, setiap negara akan terdampak.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, Ruang untuk Beri Insentif Makin Terbatas

Dalam situasi ini, pemerintah Indonesia mempunyai pekerjaan rumah untuk meredesain arsitektur insentif pajak, salah satunya tax holiday. Selama ini, insentif pajak menjadi salah satu kebijakan yang digunakan untuk menarik investasi ataupun menstimulus pertumbuhan ekonomi.

Pada perkembangan terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2024 yang memperpanjang masa berlaku tax holiday PMK 130/2020 selama setahun.

PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 juga sudah memuat aturan untuk wajib pajak yang telah memperoleh tax holiday dan termasuk ke dalam lingkup wajib pajak tertentu dalam ketentuan pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia.

Baca Juga:
Ditolak AS, Negara-negara Diperkirakan Tak Bakal Adopsi UTPR

Wajib pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak ‘Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM’.

Bagi Indonesia sebagai capital importing country, adanya insentif memang penting untuk menarik investasi. Kendati demikian, menurut Yurike, aspek yang tidak kalah penting dan lebih dibutuhkan oleh Indonesia adalah menciptakan sistem pajak yang lebih berkepastian hukum.

“Dengan apa? Membatasi diskresi, mengubah sistem pajak menjadi lebih sederhana dan mengakomodasi hak-hak wajib pajak, menciptakan sistem pengadilan pajak yang lebih berkeadilan dan imparsial, memastikan proses penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, dan sebagainya,” imbuh Yurike.

Baca Juga:
Seminar Internasional FEB Unpad, Jadi Bekal Berkarier di Bidang Pajak

Sebagai informasi, acara ini juga menghadirkan Professor of Tax Law and Policy at the University of Lausanne Switzerland Vikram Chand sebagai keynote speaker serta Head of Section of International Tax Agreement and Cooperation III Directorate of International Taxation Ibnu Wijaya sebagai pembicara.

Dalam kesempatan kali ini, DDTC juga membagikan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional secara gratis kepada 10 peserta seminar yang memberikan komentar terbaik dalam berita ini. Adapun peserta yang mendaftar ada 200 orang (offline) dan 500 orang (online).

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Farih 16 November 2024 | 16:32 WIB

Pematerian yang sangat menambah ilmu, yang dimana penjelasan dari Narasumber yang Informatif dan juga penyampaian yang sangat mendalam, yang membuat saya sebagai peserta Webinar mendapatkan begitu banyak pengetahuan baru, yang sebelumnya belum pernah saya dapatkan dimanapun. Saya harap kedepannya akan banyak sosialisasi, yang bertujuan untuk memberikan informasi yang menyeluruh tentang Pajak Internasional, guna menjadikan warga Indonesia yang melek akan global dan Pajak tentunya.

Jessica Amanda 16 November 2024 | 16:30 WIB

Menjadi sebuah urgensi dalam menanggulangi problematika terkait perpajakan internasional, khsusnya dalam hal penghindaran pajak serta penggunaan teknologi. Menelisik lebih lanjut, terdapat reformasi perpajakan secara global melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dengan 15 Action Plan yang akan berimplikasi kepada Indonesia. Salah satu yang paling umum dibahas, yakni Pillar II yang mengharuskan adanya GMT 15%. Di sisi lain, pada dasarnya Indonesia sebagai negara berkembang, negara yang bergantung pada capital inflow, akan mendapat kerugian sebab pemberian insentif pajak yang sering digaungkan sebagai penarik perhatian investor asing menjadi berkurang, ketetapan pemerintah dalam memberi tax holiday pun kian dipertanyakan, sebab dapat dikatakan merupakan wasteful tax incentives yang belum tentu efektif dalam menggaet investor. Maka, pemerintah perlu dengan tepat dalam memproyeksikan serta memberikan aturan terkait reformasi pajak global ini.

AULIA BAHRUDIN 16 November 2024 | 16:29 WIB

Pembahasan soal sistem pajak dan insentif kayak di artikel ini tuh menarik banget, terutama buat negara kayak Indonesia yang jadi capital importing country. Jadi sadar kalau insentif pajak itu penting buat narik investasi, tapi ternyata bikin sistem pajak yang pasti dan adil itu jauh lebih fundamental. Semoga seminar ini juga bahas solusi praktis buat masalah kayak sengketa pajak, karena dari artikel tadi kayaknya itu salah satu kunci biar sistem pajak kita lebih kredibel. Pas banget buat mahasiswa kayak kita yang mau belajar lebih dalam soal reformasi pajak di era digital ini. Bisa jadi referensi juga buat tugas-tugas ke depannya. Nice banget kalau bisa nambah wawasan dari sini!

Fahmi Aditya 16 November 2024 | 16:25 WIB

Its really meaningful seminar about 2 pillars, that give the participants new knowledge about taxation, every information that keynote and speakers dedicate to the participant was pretty insightful

ayi 16 November 2024 | 16:23 WIB

perlu diakui bahwasanya Pillar II merupakan instrumen yang sangat kompleks. seminar ini sangat bermanfaat terlebih saya cukup concern terkait perhitungan GloBE Income dan Adjusted Covered Taxes yang cukup berbeda dengan perhitungan PPh badan terutang domestik, kemudian ini menjadi pertanyaan apakah ini sudah dipertimbangkan oleh otoritas perpajakan. Terlebih, belum ada aturan yang mengatur terkait pelaksanaan Pillar II di Indonesia padahal entry into forcenya harusnya di awal tahun ini. menurut saya belum adanya aturan yang jelas, tetapi target akan diterapkan di awal 2025 bisa menjadi kabar baik sekaligus buruk bagi perusahaan yang masuk dalam subjek Pillar II

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 November 2024 | 18:30 WIB PMK 81/2024

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal PMK 81 tentang Pelaksanaan Coretax

Sabtu, 16 November 2024 | 18:00 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Ada Pajak Minimum Global, Ruang untuk Beri Insentif Makin Terbatas

Sabtu, 16 November 2024 | 16:45 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Ditolak AS, Negara-negara Diperkirakan Tak Bakal Adopsi UTPR

Sabtu, 16 November 2024 | 15:30 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Seminar Internasional FEB Unpad, Jadi Bekal Berkarier di Bidang Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 16 November 2024 | 18:30 WIB PMK 81/2024

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal PMK 81 tentang Pelaksanaan Coretax

Sabtu, 16 November 2024 | 18:00 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Ada Pajak Minimum Global, Ruang untuk Beri Insentif Makin Terbatas

Sabtu, 16 November 2024 | 16:45 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Ditolak AS, Negara-negara Diperkirakan Tak Bakal Adopsi UTPR

Sabtu, 16 November 2024 | 16:15 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Seminar Internasional Pajak di FEB Unpad, DDTC Bagikan Buku Gratis

Sabtu, 16 November 2024 | 15:30 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Seminar Internasional FEB Unpad, Jadi Bekal Berkarier di Bidang Pajak

Sabtu, 16 November 2024 | 14:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Banjir SP2DK Jelang Akhir Tahun, DPR Beri Catatan ke Pemerintah

Sabtu, 16 November 2024 | 13:00 WIB PMK 74/2024

Hitungan Nilai Cadangan Piutang Tak Tertagih, Ikuti Batasan PMK 74

Sabtu, 16 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Pembiayaan Negara Awal Kemerdekaan, Pajak Sempat ‘Disingkirkan’

Sabtu, 16 November 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ancaman Risiko Shortfall Bikin Target Pajak 2025 Makin Sulit Dicapai