Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki saat menjadi pembicara dalam Tax Festival Internasional Seminar, Sabtu (16/11/2024).
BANDUNG, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar Tax Festival International Seminar pada hari ini, Sabtu (16/11/2024).
Acara yang digelar di RSG Rektorat Gedung 2 Lt. 4 Unpad, Dipati Ukur, Bandung ini bertajuk The Role of Tax Treaties on Global Business: Reforming Global Tax Rules to Combat Digital-Era Tax Avoidance. Publik juga bisa menyaksikan live streaming melalui Youtube @TaxCenterUNPAD.
Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki menjadi salah satu pembicara. Mengawali sesinya, Yurike mengatakan sebagai pengantar aspek internasional atas pajak penghasilan, publik dapat membacanya dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.
Salah satu aspek yang diulas Yurike dalam sesinya bertajuk The Impact of Global Tax Reforms on Indonesian Business and Economic Growth adalah prospek insentif pajak di Indonesia. Terlebih, Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global (Pilar 2).
“Apalagi, Indonesia sedang dalam proses untuk menjadi anggota OECD. Salah satu syaratnya tentu mengikuti standar OECD, termasuk menyangkut penerapan pajak minimum global ini,” ujarnya.
Sejatinya, Pilar 2 bersifat common approach sehingga tidak wajib diimplementasikan. Namun, ketika negara yang tidak menerapkan berinteraksi dengan negara lain yang sudah mengadopsi Pilar 2, ketentuan tetap berlaku. Dengan demikian, setuju atau tidak, setiap negara akan terdampak.
Dalam situasi ini, pemerintah Indonesia mempunyai pekerjaan rumah untuk meredesain arsitektur insentif pajak, salah satunya tax holiday. Selama ini, insentif pajak menjadi salah satu kebijakan yang digunakan untuk menarik investasi ataupun menstimulus pertumbuhan ekonomi.
Pada perkembangan terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2024 yang memperpanjang masa berlaku tax holiday PMK 130/2020 selama setahun.
PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 juga sudah memuat aturan untuk wajib pajak yang telah memperoleh tax holiday dan termasuk ke dalam lingkup wajib pajak tertentu dalam ketentuan pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia.
Wajib pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak ‘Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM’.
Bagi Indonesia sebagai capital importing country, adanya insentif memang penting untuk menarik investasi. Kendati demikian, menurut Yurike, aspek yang tidak kalah penting dan lebih dibutuhkan oleh Indonesia adalah menciptakan sistem pajak yang lebih berkepastian hukum.
“Dengan apa? Membatasi diskresi, mengubah sistem pajak menjadi lebih sederhana dan mengakomodasi hak-hak wajib pajak, menciptakan sistem pengadilan pajak yang lebih berkeadilan dan imparsial, memastikan proses penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, dan sebagainya,” imbuh Yurike.
Sebagai informasi, acara ini juga menghadirkan Professor of Tax Law and Policy at the University of Lausanne Switzerland Vikram Chand sebagai keynote speaker serta Head of Section of International Tax Agreement and Cooperation III Directorate of International Taxation Ibnu Wijaya sebagai pembicara.
Dalam kesempatan kali ini, DDTC juga membagikan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional secara gratis kepada 10 peserta seminar yang memberikan komentar terbaik dalam berita ini. Adapun peserta yang mendaftar ada 200 orang (offline) dan 500 orang (online).
Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
seminar ini berisi ilmu yang menarik sekali, dan memberikan knowledge baru terkait perpajakan
Pembahasan yang disampaikan sangat membuka pikiran mengenai bagaimana dampak reformasi pajak secara global terhadap pertumbuhan bisnis dan ekonomi di Indonesia. Dalam pembahasannya dijelaskan bahwa Indonesia berencana untuk menerapkan pajak minimum global pada tahun 2025. Namun, hal tersebut tentu berpotensi dapat mendistorsi kebijakan insentif pajak di Indonesia. Dalam hal ini dikatakan pemerintah akan berencana untuk meredesain kebijakan insentif pajak. Di lain sisi, menurut saya, selain berfokus pada aspek fiskal, pemerintah juga perlu untuk merencanakan solusi dari aspek non-fiskal/moneter, yaitu dengan menyeimbanginya melalui peningkatan aspek-aspek ease of doing business yang utama karena pada dasarnya terdapat banyak faktor lainnya yang mempengaruhi keputusan investor asing untuk melakukan penanaman modal di Indonesia.
This Tax seminar is a great opportunity for professionals as well as students to enrich their knowledge on the future of international tax. It is heartening to see academic institutions engage with the broader tax community in such a meaningful way. DDTC's free book giveaway is one amazing way to spur knowledge exchange and further training within the industry. In supplying these valuable resources, DDTC is encouraging collaboration, helping to shape the next generation of tax professionals and equipping delegates with tools they need to thrive in an increasingly complex global tax environment. Thank you very much for arranging this seminar and supporting professional development in the tax profession.
Wow, pembahasan yang sangat menarik! Melalui seminar ini saya jadi lebih memahami alur reformasi perpajakan global yang sedang terjadi. Salah satu point yang paling menarik perhatian saya adalah ketika Mba Yurike mention bahwa kebijakan kesepakatan OECD ini bukan hanya tidak mampu menghentikan persaingan perpajakan antarnegara maju dan berkembang tetapi justru mengeliminasi negara berkembang untuk merespons atas persaingan ini. Kehadiran pajak minimum global ini juga menjadi tugas yang berat bagi pemerintah dikarenakan selain harus mempertegas landasan hukum, pemerintah juga harus mempertimbangkan ease of doing business Indonesia yang sekarang masih berada di rank 73 demi meningkatkan persaingan. Overall, pemaparan yang sangat menarik.
Sebagai partisipan dalam Seminar Internasional Pajak Akuntansi Perpajakan serta sebagai mahasiswa Akuntansi Perpajakan juga, saya merasa diskusi mengenai The Impact of Global Tax Reforms on Indonesian Business and Economic Growth sangat relevan, terutama dalam konteks dinamika ekonomi global saat ini. Salah satu poin yang menarik perhatian saya adalah pembahasan mengenai Pajak Minimum Global (Pilar 2), yang diinisiasi oleh OECD/G20 Inclusive Framework. Seminar ini menjadi pengingat bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan Indonesia dapat beradaptasi dengan perubahan kebijakan global yang begitu dinamis. Terima kasih kepada Ibu Yurike Yuki dari DDTC atas insight mendalam yang diberikan dalam seminar ini. Semoga buku gratis yang dibagikan juga menjadi tambahan yang berharga untuk memperluas pemahaman kami sebagai mahasiswa tentang reformasi pajak global
Bahasannya sangat menarik, menambah ilmu baru diperpajakan. Saya baru belajar perpanjakan untuk selanjutnya info ini sangat berarti. Terimakasih atas informasinya
Seminar ini memang sangat insightful dan juga kompleks. Mengetahui kondisi pajak secara internasional sangat dibutuhkan oleh peserta.
Seminar yang sangat insightful dan membuka kembali pikiran serta kesadaran kita. Keberadaan regulasi terkait pajak minimum global tentunya di satu sisi memberikan dampak positif di tengah meningkatnya perdagangan internasional, cross border transaction, dimana Indonesia turut terlibat di sana, terutama dengan keanggotaan Indonesia di berbagai organisasi perdagangan internasional seperti WIPO. Di samping itu, seperti yang disampaikan Bu Yurike, masih terdapat kebijakan-kebijakan yang perlu diperhatikan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
indonesia sebagai capital importing country, menempatkan foreign direct investment sebagai salah satu sumbangsih utama untuk pembangunannya. Bahkan penelitian dari james (2014), mengungkapkan bahwa 80-90% negara maju bertumpu pada jenis insentif tax holiday. Namun, saat pillar 2 diimplementasikan, USP insetif pajak ini di Indonesia kian menurun. Meskipun Gap ETR nya positif karena Tarif PPh Badan di Indonesia 22% (lebih dari GMT 15%), riset dari AMRO (2021) mengungkapkan hal tersebut malah menurunkan market attractivenes bagi foreign direct investment. Melihat dari hal ini, perlu adanya sinkronisasi kebijakan fiskal lanjutan yang dapat menjaga iklim FDI di Indonesia. Melalui Tax Festival Unpad ini, DDTC memberikan pembahasan mengenai The Future of Tax Incentives yang sangat menarik guna membuat kami memiliki basis logika untuk memproyeksi masa depan insentif pajak. Thank You DDTC
Seminar ini bermanfaar sekali bagi mahasiswa yang berada di bidang perpajakan, membahas isu global pada saat ini di bidang perpajakan dalamera digital, dalam isu global OCED telah mengambil langkah BEPS dalam seminar ini dijelaskan lebih jelas berkaitan tentang bagaimana cara menangani masalah penghindaran pajak Dan dijelaskan Pillar II yang merupakan perangkat yg dikembangkan OECD yang mengenakan kewajiban membayar pajak tambahan kepada kelompok perusahaan multinasional besar dan di indonesia belum ada tanda tanda bahwa ada aturan di indonesia mengenai pilar II ini, karena disebabkan kompleksitas regulasi, dan juga membutuhkan kordinasi antar negara dan pemerintah juga harus melakukan kajian lebih dalam untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan manfaatnya bagi ekonomi indonesia