BERITA PAJAK HARI INI

Sampaikan SP2DK ke Wajib Pajak, Nantinya Dikirim Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2022 | 08:40 WIB
Sampaikan SP2DK ke Wajib Pajak, Nantinya Dikirim Lewat DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menggunakan DJP Online sebagai saluran pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (5/9/2022).

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan untuk saat ini, pengiriman SP2DK dilakukan melalui jasa pos, faksimile, atau pemberian langsung ketika petugas pajak berkunjung. Beberapa petugas juga sudah mulai mengirimkan melalui email yang valid.

“Di aturan yang terbaru tentang SP2DK, nantinya, SP2DK itu memungkinkan untuk dikirimkan melalui akun DJP Online kawan pajak. Tidak hanya email,” ujarnya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, SP2DK disampaikan kepada wajib pajak melalui faksimile, menggunakan jasa pos dilengkapi dengan bukti pengiriman surat, atau diserahkan secara langsung kepada wajib pajak ketika petugas pajak melakukan kunjungan atau wajib pajak datang ke KPP.

Selain itu, SP2DK juga dapat dikirimkan secara elektronik kepada wajib pajak melalui akun DJP Online. Hal ini dilakukan bila wajib pajak telah mengaktifkan akun tersebut dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK secara elektronik.

Selain mengenai SP2DK, ada pula bahasan terkait dengan pertemuan kedua Asia Initiative. Kemudian, ada juga bahasan tentang kewajiban penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak lain penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kredit Rumah dan Sudah Masuk SPT, Masih Dapat SP2DK?

Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar, lengkap, dan jelas berisiko memunculkan penerbitan SP2DK. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto memberi contoh penghasilan seseorang dalam setahun Rp1 miliar. Kemudian, ada data pembelian rumah senilai Rp2 miliar. Dengan demikian, data penghasilan serta harta tidak sinkron atau tidak wajar.

“Nah, ternyata kredit. Uang mukanya cuma Rp500 juta sehingga menjadi wajar. Maka dari itu, dijelaskan di kolom keterangan harta, itu kredit,” ujarnya.

Selain memberi keterangan harta diperoleh dengan skema kredit, wajib pajak juga perlu mengisi kolom daftar utang. Wajib pajak perlu menghitung sisa utang pada saat akhir tahun pajak yang bersangkutan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Respons atas SP2DK

DJP menegaskan pengiriman SP2DK kepada wajib pajak bukanlah bagian dari pemeriksaan. Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan SP2DK bukanlah surat yang diterbitkan untuk menagih pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UU KUP.

Arif mengatakan permintaan klarifikasi melalui SP2DK perlu dilihat sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk memberi penjelasan kepada DJP. Wajib pajak perlu memberikan respons paling lama 14 hari sejak SP2DK dikirim.

“[Respons atas SP2DK] tidak otomatis kemudian timbul pembetulan atau kurang bayar. Jadi, harus direspons dan kami atur bahwa pemberian respons itu dalam 14 hari setelah surat tadi dikirim,” katanya. Simak pula ‘Catat! SP2DK Bukan Pemeriksaan, Tapi Bisa Berujung Pemeriksaan’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kesepakatan Asia Initiative

Asia Initiative resmi menyepakati rencana kerja setelah menggelar The 2nd Asia Initiative Meeting pada 1 hingga 2 September 2022. Terdapat beberapa baseline actions yang harus diadopsi oleh seluruh anggota dan complementary actions yang dapat diadopsi oleh para anggota secara sukarela.

"Baseline actions bertujuan untuk memastikan penerapan standar transparansi pajak secara efektif," sebut Asia Initiative dalam statement of outcomes atas pertemuan tersebut.

Beberapa baseline actions yang disepakati dan wajib diterapkan oleh negara-negara anggota Asia Initiative antara lain adopsi Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC). Simak ‘Dorong Transparansi Pajak, Negara Anggota Asia Initiative Sepakati Ini’. (DDTCNews)

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Penggunaan NIK oleh Pihak Lain Penyelenggara Layanan

Dalam dokumen APBN Kita edisi Agustus 2022, Kementerian Keuangan mengatakan jika wajib pajak belum melakukan perubahan atau pemutakhiran data, NPWP dengan format lama hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Nantinya, per 1 Januari 2024, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP,” tulis Kementerian Keuangan.

Adapun layanan administrasi yang disediakan pihak lain yang mensyaratkan NPWP tersebut terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kemudian, ada layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Simak ‘Instansi Lain Mensyaratkan NPWP, Sudah Bisa Pakai NIK? Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

Subsidi Energi

Pemerintah menghitung anggaran subsidi energi dan kompensasi tetap akan membengkak dari pagu Rp502,4 triliun meskipun harga rata-rata Indonesia crude price (ICP) dalam setahun berada di bawah US$100 per barel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kalaupun harga ICP pada sisa tahun ini turun ke level US$90 per barel, rata-rata sepanjang tahun masih akan senilai US$98,8 per barel atau hampir US$99 per barel.

"Dengan penghitungan ini maka angka kenaikan subsidi yang waktu itu sudah disampaikan, dari Rp502 triliun tetap akan naik. Tidak menjadi Rp698 triliun, tetapi Rp653 triliun kalau harga ICP rata-rata US$99 per barel," katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Niko 05 September 2022 | 14:05 WIB

setuju asalkan duitnya untuk pembangunan yg bisa dinikmati masyarakat pada umumnya bukan untuk pembangunan kesejahteraan para petinggi negara ( contoh kerja cuma 5 tahun ( malah ada yg korup ) tapi dapat pensiun seumur hidup )

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?