KOTA PALEMBANG

Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Malam Bakal Dinaikkan Jadi 40%

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 11:30 WIB
Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Malam Bakal Dinaikkan Jadi 40%

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan akan menaikkan tarif pajak hiburan malam menjadi 40% mulai 1 Juli 2021 dari sebelumnya sebesar 35%.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan kenaikan tarif tersebut merupakan salah satu upaya pemkot mengerek penerimaan pajak daerah di tengah pandemi Covid-19.

"Saat pergi ke tempat hiburan malam, artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar pajak. Jadi kebijakan pajak tetap dijalankan," katanya, dikutip Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sulaiman menuturkan kenaikan tarif pajak hiburan malam dapat dilakukan meski di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, sektor hiburan tersebut hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu dengan daya beli yang lebih tinggi.

Dengan kenaikan tarif pajak hiburan malam, Sulaiman berharap penerimaan pajak daerah dapat pulih tahun ini. Tahun lalu, ia menyebut realisasi penerimaan pajak hiburan hanya Rp12,16 miliar atau 25% dari target Rp48 miliar.

Selain meningkatkan tarif pajak hiburan malam, pemkot ternyata juga menurunkan tarif pajak hiburan anak. Namun demikian, ketentuan tarif pajak hiburan tersebut belum dijelaskan lebih terperinci oleh pemkot.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan pajak hiburan mencapai Rp49,25 miliar, atau naik 305% dari realisasi tahun lalu senilai Rp12,16 miliar. "Sampai dengan 7 Juni lalu, realisasi pajak hiburan baru Rp4,38 miliar atau 9% dari target," ujarnya seperti dilansir sumselupdate.com.

Revisi perda juga dilakukan pemkot untuk jenis pajak lainnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak restoran. Nanti, tarif pajak restoran akan terdiri atas dua tarif, yaitu tarif 5% dan tarif 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juni 2021 | 21:09 WIB

Kebijakan ini dapat dicontoh oleh daerah lain khususnya daerah yang memiliki jumlah hiburan malam yang cukup tinggi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak