ADMINISTRASI PAJAK

Resign Tapi Tidak Menerima Bukti Potong Pajak, Bagaimana WP Lapor SPT?

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2022 | 17:01 WIB
Resign Tapi Tidak Menerima Bukti Potong Pajak, Bagaimana WP Lapor SPT?

Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Saat seorang karyawan mengundurkan dari dari perusahaan (diasumsikan pegawai tetap) maka pemberi kerja semestinya memberikan bukti potong pajak (form 1721-A1). Bukti potong pajak ini mencakup periode sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pengunduran diri/resign.

Penghasilan yang diterima berdasarkan bukti potong pajak itulah yang kemudian harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak bersangkutan. Lantas bagaimana kalau seseorang yang resign tidak menerima bukti potong pajak?

"[Wajib pajak yang resign] dapat meminta kembali bukti potong ke pemberi kerja [perusahaan] yang dulu tempat bekerja," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan netizen, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Namun, apabila wajib pajak tersebut tetap tidak bisa mendapat bukti potong pajak, dia bisa melaporkan SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sesuai dengan penghasilan yang diterima pada tahun tersebut. Misalnya, seorang pegawai resign pada 2021, pegawai tersebut bisa lapor SPT Tahunan 2021 sesuai dengan penghasilan yang diterima sepanjang 2021.

"Jika penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 juta, Kakak dapat menggunakan formulir SPT 1770SS," tulis DJP lagi.

Selanjutnya untuk tahun pajak berikutnya, jika wajib pajak tersebut tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas dan penghasilan setahun masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib pajak bisa mengajukan permohonan non efektif (NE).

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Ada 11 kriteria yang bisa menjadikan seorang wajib pajak berstatus non-efektif (NE). Beberapa di antaranya, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan berpenghasilan di bawah PTKP, yang memiliki NPWP hanya untuk digunakan sebagai syarat administratif guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Selanjutnya, masih ada 8 kriteria lain yang bisa disimak dalam dokumen lengkap PER-04/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 September 2022 | 21:24 WIB

apabila lebih dari 60jt kan harus mencantumkan nomor dan tanggal bukti potong di spt 1770s, jika pemberi kerja tidak memberikan bupot gimana lapornya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax