PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Profesional DDTC Diakui Sebagai Praktisi Transfer Pricing Terkemuka

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2022 | 13:28 WIB
Profesional DDTC Diakui Sebagai Praktisi Transfer Pricing Terkemuka

JAKARTA, DDTCNews – Profesional DDTC kembali mendapatkan pengakuan tingkat global dari World TP Rankings yang diselenggarakan oleh International Tax Review (ITR).

Profesional DDTC tersebut adalah Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Services Yusuf Wangko Ngantung. Dia terpilih sebagai highly regarded practitioner bidang transfer pricing. Sebelumnya, Senior Partner DDTC Danny Septriadi juga meraih pengakuan serupa. Simak '2 Profesional DDTC Terpilih Jadi Advisor Pajak Terkemuka Tingkat Dunia'.

Terpilihnya Yusuf berdasarkan pada nominasi dan rekomendasi dari sesama profesional pajak. Dalam proses pemilihan, ITR juga telah mempertimbangkan masukan profesional pajak, referensi pihak ketiga, dan rekomendasi profesional pajak lintas yurisdiksi.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Yusuf merupakan praktisi berpengalaman yang terlibat pada berbagai pekerjaan terkait dengan transfer pricing, pajak internasional, dan penyelesaian sengketa. Lulusan hukum pajak Universiteit Leiden, Belanda ini telah menyelesaikan Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP) beberapa klien.

Penyandang gelar master hukum pajak internasional (LL.M Int. Tax) dari Vienna University of Economics and Business Administration, Austria ini juga banyak terlibat dalam pekerjaan terkait dengan perpajakan ekspatriat.

Salah satu dari 11 profesional DDTC yang telah tersertifikasi secara global dan mendapat gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT) tersebut juga sering menjadi pembicara dalam berbagai topik transfer pricing dan perpajakan internasional.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Yusuf juga beberapa kali terlibat dalam publikasi terkait dengan transfer pricing. Terbaru, dia turut berkontribusi dalam edisi keenam dari buku Transfer Pricing Law Review yang diterbitkan The Law Review pada Juli 2022.

Bersama Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan, dia membahas rezim transfer pricing di Indonesia. Dalam buku tersebut, mereka menekankan pentingnya transfer pricing documentation (TP Doc) sebagai garis pertahanan pertama wajib pajak dalam pemeriksaan.

Dalam buku tersebut mereka juga menjabarkan meskipun jumlah pemeriksaan pajak tetap tinggi selama 3-4 tahun terakhir, ada juga tren yang berkembang untuk pemanfaatan APA di Indonesia sebagai sarana untuk menghindari sengketa atau mencapai penyelesaian.

Sebagai informasi kembali, terkait dengan transfer pricing, ITR juga menempatkan DDTC pada tier 1 atas peringkat World Transfer Pricing 2022. Dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021, DDTC juga terpilih sebagai Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Acob Achmadi 26 Agustus 2022 | 08:27 WIB

Terus Berkarya dan beramal demi kemajuan bangsa, DDTC. MaSya Allah. Kami yang berada di struktural (DJP) sangat merasakan kehadiran DDTC di tengah-tengah pesatnya perkembangan zaman

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?