MOBIL LISTRIK

PPnBM Mobil Listrik, Sri Mulyani Sebut Ada Pengawasan dari DJP

Dian Kurniati | Senin, 15 Maret 2021 | 16:04 WIB
PPnBM Mobil Listrik, Sri Mulyani Sebut Ada Pengawasan dari DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berdiskusi dengan Komisi XI DPR terkait dengan usulan perubahan PP 73/2019. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah Peraturan Pemerintah (PP) 73/2019 untuk membuat daya saing mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) di dalam negeri makin kuat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana amendemen tersebut mempertimbangkan keinginan para investor mobil listrik agar produknya tidak kalah bersaing dari mobil hybrid.

Tarif PPnBM plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan mobil hybrid lainnya bahkan akan dinaikkan lagi jika investor mobil listrik merealisasikan investasinya setidaknya Rp5 triliun atau telah memproduksi mobil secara komersial.

Baca Juga:
Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

"Karena sekarang choice kita industri otomotif yang existing mengatakan dia sudah investasi di sini dan sudah riil, sedangkan mereka [investor mobil listrik] mengatakan akan berinvestasi. Makanya untuk menciptakan level playing field, Anda dapat skema 2 kalau investasinya betul-betul Rp5 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).

Sri Mulyani mengatakan amendemen beleid itu tidak akan mengubah tarif PPnBM pada BEV yang ditetapkan 0%. Namun, tarif PPnBM PHEV yang sebelumnya 0% akan dinaikkan menjadi 5% agar daya saing mobil listrik lebih kuat dari mobil dengan bahan bakar tidak murni listrik.

Selain itu, pemerintah menyiapkan 2 skema tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid, yang besarannya akan makin besar. Pada skema I, tarif PPnBM pada PHEV dari 0% akan menjadi sebesar 5%, sedangkan full-hybrid (pasal 26) akan naik dari 2% menjadi 6%, dan full-hybrid (Pasal 27) naik dari 5% menjadi 7%.

Baca Juga:
Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Sementara itu, tarif PPnBM full-hybrid (Pasal 28) tetap 8%, mild-hybrid (Pasal 29) 8%, mild-hybrid (Pasal 30) 10%, dan mild-hybrid (Pasal 31) 12%. Pemerintah membuat tarif PPnBM mobil hybrid secara progresif karena emisi gas buangnya juga makin besar dibandingkan dengan BEV.

Tarif PPnBM mobil hybrid akan beralih pada skema 2 jika para investor mobil listrik yang berkomitmen berinvestasi di Indonesia telah merealisasikan penanaman modal minimum Rp5 triliun dan memproduksi mobil secara komersial.

Jika komitmen itu terpenuhi, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid. Hal ini dimaksudkan agar mobil listrik makin kompetitif di dalam negeri.

Baca Juga:
DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Tarif PPnBM PHEV pada skema II akan naik menjadi 8%, sementara pada mobil hybrid yang tarifnya 6%, 7%, dan 8% akan naik menjadi 10%, 11%, dan 12%. Demikian pula pada mild hybrid yang tarif PPnBM-nya 8%, 10%, dan 12% akan naik menjadi 12%, 13%, dan 14%.

Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengalihkan skema 2 tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid. Evaluasi itu misalnya soal kebenaran realisasi investasi Rp5 triliun oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ditjen Pajak (DJP) akan mengkaji efektivitas ketentuan tarif tersebut pada peningkatan penjualan mobil listrik.

"Nanti BKPM yang akan meng-enforce mengenai verifikasi apakah benar investasinya Rp5 triliun dan tentu Ditjen Pajak juga akan melihat apakah benar mereka sudah investasi Rp5 triliun untuk mendapatkan insentif seperti yang diharapkan," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Maret 2021 | 20:08 WIB

Apapun opsi kebijakan yang nantinya akan diambil, harapannya iklim industri mobil listrik di Indonesia semakin kompetitif. Mengingat di luar negeri dunia otomotif sudah mulai bergeser ke electric vehicle, saya rasa di Indonesia juga sangat dimungkinkan. Di samping itu perlu juga ditambah infrastruktur pendukung seperti charger umum untuk kenyamanan konsumen nantinya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Password dan Passphrase Coretax, WP Diimbau Perhatikan 2 Hal Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC