KABUPATEN BERAU

PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Insentif Pajak Hotel dan Restoran Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 07 September 2021 | 11:00 WIB
PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Insentif Pajak Hotel dan Restoran Disiapkan

Ilustrasi. Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

BERAU, DDTCNews – Pemkab Berau, Kalimantan Timur menyiapkan insentif pajak hotel dan pajak restoran menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga dua pekan ke depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau Sri Eka mengatakan Kabupaten Berau saat ini masih menerapkan PPKM level 3. Untuk itu, pemkab menyiapkan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha.

"Paling lambat Oktober bulan depan sudah berjalan," katanya, dikutip pada Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Sri Eka menuturkan pandemi yang diikuti dengan PPKM telah berdampak pada keberlangsungan bisnis hotel dan restoran. Beberapa hotel dan restoran tidak dapat bertahan dan tutup, sedangkan yang lainnya dialihkan untuk menjadi tempat isolasi pasien Covid-19.

Dia menjelaskan pajak hotel dan pajak restoran dibayarkan pelanggan sehingga pengusaha tinggal menyetorkannya kepada Bapenda. Namun, situasi pandemi terkadang membuat pengusaha menunda setoran pajak dan menggunakannya untuk biaya operasional.

Untuk itu, lanjut Sri Eka, pemkab akan memberikan insentif berupa pembebasan denda administrasi pada pelaku usaha yang terlambat menyetorkan pajak hotel dan pajak restoran.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

"Kalau peraturan relaksasi pajak hotel dan restoran telah disahkan pada September ini maka pada Oktober, hotel dan restoran tidak perlu membayar sanksi," ujar Sri Eka seperti dilansir korankaltim.com.

Sri Eka menambahkan Bapenda sulit menetapkan target pajak daerah sejak pandemi Covid-19. Dalam 2 tahun terakhir ini, Bapenda telah beberapa kali menurunkan target penerimaan pajak daerah karena sulit direalisasikan.

Realisasi penerimaan dari pajak hotel hingga Agustus 2021 baru mencapai Rp1,5 miliar atau 30% dari target Rp5 miliar. Untuk pajak restoran, realisasinya baru 12,5 miliar atau 50% dari target tahun ini sejumlah Rp25 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 September 2021 | 18:43 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat, melalui insentif pajak hotel dan restoran dapat membantu pelaku usaha dan mengurangi terjadinya PHK

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi