EFEK PANDEMI COVID-19

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu Sampai 23 Agustus 2021

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 21:17 WIB
PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu Sampai 23 Agustus 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama 2 pekan, yakni pada 10-23 Agustus 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan tersebut mempertimbangkan perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di wilayah di luar Jawa dan Bali. Menurutnya, karakteristik wilayah yang berbentuk kepulauan membutuhkan penanganan yang berbeda dibandingkan dengan daerah Jawa dan Bali.

"Karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Jawa ini, karena nature kepulauan dan wilayahnya luas, maka akan diperpanjang selama 2 minggu," katanya melalui konferensi video, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Airlangga mengatakan terdapat 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang melaksanakan PPKM level 4 karena risikonya masih tinggi. Kemudian, ada 302 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM level 3, serta 39 kabupaten/kota PPKM level 2.

Dalam pelaksanaannya, dia menyebut akan ada beberapa penyesuaian kebijakan mengenai kegiatan masyarakat. Pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali, kegiatan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya akan dibolehkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Namun, jika ditemukan klaster penularan Covid-19, areanya akan ditutup 5 hari.

Selain itu, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan maksimum 25% dari kapasitas atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara pada wilayah yang menerapkan PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan kegiatan belajar mengajar tatap muka maksimum 50% dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, kegiatan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dibolehkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Namun, kegiatan harus tutup 5 hari jika ditemukan klaster penularan Covid-19.

Selanjutnya, Airlangga menyebut masyarakat diperbolehkan makan di restoran maksimum 50% dari kapasitas. Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Kegiatan di tempat ibadah dibolehkan maksimum 50% dari kapasitas atau 50 orang. Semua kegiatan tersebut harus berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Ini seluruhnya akan dimasukkan dalam instruksi mendagri," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 02:27 WIB

Dengan diperpanjang ppkm ini semoga jumlah kasus covid menurun dan juga masyarakat diberikan bantuan sosial karena banyam yang terdampak dengan ppkm ini

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru