EFEK PANDEMI COVID-19

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu Sampai 23 Agustus 2021

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 21:17 WIB
PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu Sampai 23 Agustus 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama 2 pekan, yakni pada 10-23 Agustus 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan tersebut mempertimbangkan perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di wilayah di luar Jawa dan Bali. Menurutnya, karakteristik wilayah yang berbentuk kepulauan membutuhkan penanganan yang berbeda dibandingkan dengan daerah Jawa dan Bali.

"Karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Jawa ini, karena nature kepulauan dan wilayahnya luas, maka akan diperpanjang selama 2 minggu," katanya melalui konferensi video, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Airlangga mengatakan terdapat 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang melaksanakan PPKM level 4 karena risikonya masih tinggi. Kemudian, ada 302 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM level 3, serta 39 kabupaten/kota PPKM level 2.

Dalam pelaksanaannya, dia menyebut akan ada beberapa penyesuaian kebijakan mengenai kegiatan masyarakat. Pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali, kegiatan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya akan dibolehkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Namun, jika ditemukan klaster penularan Covid-19, areanya akan ditutup 5 hari.

Selain itu, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan maksimum 25% dari kapasitas atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sementara pada wilayah yang menerapkan PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan kegiatan belajar mengajar tatap muka maksimum 50% dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, kegiatan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dibolehkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Namun, kegiatan harus tutup 5 hari jika ditemukan klaster penularan Covid-19.

Selanjutnya, Airlangga menyebut masyarakat diperbolehkan makan di restoran maksimum 50% dari kapasitas. Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Kegiatan di tempat ibadah dibolehkan maksimum 50% dari kapasitas atau 50 orang. Semua kegiatan tersebut harus berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Ini seluruhnya akan dimasukkan dalam instruksi mendagri," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 02:27 WIB

Dengan diperpanjang ppkm ini semoga jumlah kasus covid menurun dan juga masyarakat diberikan bantuan sosial karena banyam yang terdampak dengan ppkm ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN